HALTIM, Giandra News — Slamet Priatno (Tokoh masyarakat Halmahera Timur), bersama jajaran Pengurus DPD Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku Utara, menilai PT Indo Bumi Nickel (IBN) telah melanggar Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Desakan keras ini dilatarbelakangi oleh serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan PT IBN di wilayah operasinya di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk segera menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Indo Bumi Nickel (IBN).
Bukan cuman itu, PT IBN dalam pembangun jetty di kawasan mangrove tidak memiliki AMDAL yang sah, serta mengabaikan hak-hak dasar masyarakat nelayan dan petani yang selama ini menjadi korban diam-diam dari kerakusan operasional perusahaan.
Jalur Hauling Road Menghambat Petani
Slamet Priyatno menegaskan bahwa salah satu pelanggaran paling telanjang yang dilakukan PT IBN adalah penggunaan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai jalan angkut (hauling road) operasional perusahaan. Kawasan yang secara hukum wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan itu kini berubah menjadi lintasan truk-truk tambang yang merusak lahan dan menghancurkan penghidupan petani.
“Kawasan LP2B itu bukan milik perusahaan. Itu kawasan yang dilindungi Perda dan undang-undang demi keberlanjutan pertanian kita. Tapi PT IBN seenaknya menjadikannya jalan hauling. Ini penghinaan terhadap petani Halmahera Timur dan penghinaan terhadap Perda yang dibuat oleh wakil rakyat kita sendiri,” tegas Slamet Priatno.
Wilayah IUP PT Indo Bumi Nickel secara geografis berada tepat di atas Bendungan Dakaino di Kabupaten Halmahera Timur, yang merupakan pengatur irigasi utama yang mengairi lahan sawah, tanaman hortikultura, dan perkebunan warga di Desa Dakaino, Rawamangun, Mekarsari, dan Gulapapo. Lahan-lahan produktif yang menghidupi ribuan keluarga petani itu kini terancam langsung oleh aktivitas operasional perusahaan yang tak terkendali.
Perubahan fungsi kawasan LP2B menjadi jalan hauling juga secara otomatis melanggar penetapan RTRW Kabupaten Halmahera Timur. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 91, mewajibkan setiap perusahaan tambang menggunakan jalur khusus pertambangan dalam kegiatan operasionalnya. PT IBN telah mengabaikan kewajiban ini dan memilih melintas di atas kawasan pertanian rakyat tanpa rasa tanggung jawab.
“Petani kita sudah cukup lama menderita. Sawah mereka terganggu, irigasi mereka terancam, dan perusahaan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara serius. Sampai kapan ini dibiarkan?” ujar Slamet Priatno.
Tanpa AMDAL yang Sah, PT IBN Mau Tebang Manggrove
Keprihatinan Slamet Priatno dan JMSI Maluku Utara kian memuncak setelah terungkap rencana PT Indo Bumi Nickel untuk membangun fasilitas dermaga (jetty) di kawasan pesisir yang ditumbuhi hutan mangrove. Yang paling mencengangkan, hingga saat ini PT IBN sama sekali belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah untuk rencana pembangunan tersebut.
Rencana membangun jetty di kawasan mangrove tanpa AMDAL yang tuntas adalah bentuk pengabaian nyata terhadap hukum lingkungan hidup yang berlaku di Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan AMDAL diselesaikan dan disahkan sebelum kegiatan apapun dimulai di kawasan yang berdampak penting terhadap lingkungan dan kawasan mangrove jelas masuk dalam kategori tersebut.
“PT IBN mau tebang mangrove, mau gusur kawasan pesisir, tapi AMDAL saja belum ada. Ini bukan kelalaian biasa ini kesengajaan. Perusahaan merasa bisa melakukan apa saja tanpa izin, tanpa proses, tanpa peduli terhadap nelayan yang hidupnya bergantung pada laut dan mangrove itu,” kata Slamet Priatno dengan nada keras.
Hutan mangrove yang terancam tersebut selama ini merupakan tumpuan hidup masyarakat nelayan pesisir Halmahera Timur sebagai habitat biota laut, sumber tangkapan ikan, dan pelindung alami garis pantai. Jika mangrove itu hancur demi kepentingan jetty perusahaan, nelayan akan kehilangan sumber penghidupan yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
“Belum ada AMDAL, belum ada kepastian bagi nelayan, tapi perusahaan sudah bersiap-siap. Kalau pemerintah diam saja, berarti pemerintah ikut bertanggung jawab atas kehancuran yang akan terjadi,” tambah Slamet Priyatno.
Slamet Priatno bersama JMSI Maluku Utara menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan berbagai pelanggaran serius oleh PT Indo Bumi Nickel. Temuan-temuan BPK tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, ketidaklengkapan dokumen perizinan lingkungan, serta berbagai pelanggaran administratif yang berdampak langsung pada masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Ironisnya, temuan-temuan BPK itu seolah tidak memberikan efek jera apapun bagi PT IBN. Perusahaan tetap melenggang menjalankan operasinya seakan-akan tidak ada yang salah.
Situasi ini semakin problematik karena pengenaan sanksi administratif tidak disertai penghentian operasional pertambangan sanksi berubah fungsi menjadi sekadar “harga” untuk melanggar hukum, bukan instrumen keadilan yang sesungguhnya.
“Temuan BPK itu sudah jelas. Pelanggaran sudah tercatat hitam di atas putih. Tapi perusahaan masih jalan terus, masih mau ajukan RKAB lagi. Kalau Kementerian ESDM tetap menerbitkan RKAB di tengah tumpukan pelanggaran ini, maka negara telah memilih berpihak kepada korporasi dan mengkhianati rakyatnya sendiri,” tegas Slamet Priatno.
Slamet Priatno bersama JMSI Maluku Utara menegaskan secara tegas bahwa selama masyarakat nelayan dan petani yang terdampak operasi PT IBN belum mendapat kepastian atas hak-hak mereka, maka proses produksi perusahaan tidak boleh dilanjutkan dan RKAB tidak layak untuk diterbitkan.
Masyarakat nelayan yang kawasan tangkapnya terancam oleh rencana pembangunan jetty di kawasan mangrove belum pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses apapun oleh perusahaan. Masyarakat petani yang lahan LP2B-nya dijadikan jalan hauling belum mendapat kepastian atas perlindungan lahan mereka. Tidak ada satu pun kepastian nyata yang telah diberikan PT IBN kepada masyarakat yang paling terdampak dari kehadiran perusahaan ini.
“PT IBN sudah bertahun-tahun beroperasi. Tapi petani kita masih resah, nelayan kita masih was-was, dan mangrove kita terancam digusur. Perusahaan sudah ambil keuntungan dari bumi Halmahera Timur, tapi rakyat tidak mendapat apa-apa selain kerusakan dan ketidakpastian. Ini tidak adil dan tidak boleh dibiarkan terus,” tegas Slamet Priatno.
Slamet Priatno bersama Pengurus DPD JMSI Provinsi Maluku Utara secara resmi mendesak:
- Bupati Halmahera Timur untuk segera bersikap tegas dengan menyurati Menteri ESDM RI agar menolak dan tidak menerbitkan RKAB PT Indo Bumi Nickel selama perusahaan masih terbukti melanggar Perda LP2B, RTRW, belum mengantongi AMDAL Jetty, dan belum menyelesaikan seluruh temuan BPK.
- Gubernur Maluku Utara untuk mengambil posisi yang sama sebagai representasi kepentingan rakyat Maluku Utara, dengan menyurati Kementerian ESDM secara resmi dan tertulis agar RKAB PT IBN ditangguhkan.
- Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Timur untuk segera turun lapangan, mendokumentasikan seluruh pelanggaran, dan mengeluarkan rekomendasi tertulis yang memperkuat penolakan terhadap penerbitan RKAB PT IBN.
- Kementerian ESDM RI untuk tidak menutup mata terhadap rentetan pelanggaran yang telah terbukti dilakukan PT IBN, dan menjadikan laporan dari pemerintah daerah serta masyarakat sebagai dasar penolakan penerbitan RKAB demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur.
Pengurus DPD JMSI Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal dan memberitakan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami bukan anti investasi. Tapi investasi yang menindas petani, menggusur mangrove, mengabaikan nelayan, dan melanggar Perda bukan investasi yang layak diberi restu. Selama PT IBN belum bertanggung jawab atas seluruh pelanggarannya, RKAB tidak layak diterbitkan. Titik,” Tegas Pengurus DPD JMSI Maluku Utara.
JMSI Maluku Utara juga menyatakan akan terus mengawal dan mempublikasikan setiap perkembangan kasus PT Indo Bumi Nickel kepada publik luas, sebagai bentuk pertanggungjawaban pers kepada masyarakat Halmahera Timur yang selama ini telah menjadi korban diam-diam dari operasi tambang yang tak terkendali. (tim/red)


Tinggalkan Balasan