Patani Timur, Giandara News– Dugaan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Damuli mencuat setelah beredarnya dokumen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memuat hasil pengumpulan data lapangan terkait pelaksanaan program desa tahun anggaran 2021 hingga 2022. (25/02/2026)

Dokumen tersebut disampaikan oleh anggota BPD Desa Damuli, Ashab Hi Idris, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Berdasarkan dokumen BPD tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan secara transparan serta tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Salah satu temuan adalah pengadaan program SDGs tahun 2021 senilai Rp24.000.000 yang mencakup honor untuk sepuluh orang dan dua unit telepon Android. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan manipulasi data SDGs.

Selain itu, pengadaan satelit desa tahun 2021 senilai Rp50.000.000 dilaporkan tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kantor maupun pelayanan publik. Bahkan keberadaan perangkat tersebut disebut tidak diketahui secara jelas.

Pengadaan peralatan pertanian senilai Rp111.737.000 untuk kebun kelompok juga menjadi sorotan karena pelaksanaannya disebut tidak melibatkan panitia kegiatan sehingga dinilai tidak transparan.

Dokumen tersebut juga mencatat adanya program pemberdayaan berupa satu unit sensor yang disebut ditarik kembali dan diduga dijual kepada salah satu warga desa.

Pada tahun anggaran 2022, kegiatan renovasi rumah warga dilaporkan dilakukan dengan pembelian material langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan perangkat teknis desa maupun panitia pelaksana kegiatan.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa disebut telah beberapa kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Surat koordinasi untuk membahas Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa yang juga dilaporkan tidak ditindaklanjuti.

Dalam pelaksanaan pembangunan fisik desa, masyarakat juga disebut tidak dilibatkan dalam penyediaan material lokal. Sejumlah kegiatan pembangunan dilaporkan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan juga disebut tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun panitia pelaksana. Pelaksanaan kegiatan di lapangan disebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa bersama pihak keluarga.

Program kebun kelompok tahun 2022 juga dilaporkan tidak berjalan setelah lahan yang sebelumnya disediakan ditarik kembali sehingga tidak lagi dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan dokumen tersebut, berbagai persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap agar instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Damuli sehingga pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga.(Red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter