Patani Timur, Giandra News — Kepala Desa Damuli diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan Dana Desa setelah munculnya dokumen temuan yang mengungkap sejumlah kegiatan bermasalah sejak tahun 2021 hingga 2025. Temuan tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan anggaran, ketidaktransparanan, hingga program yang tidak direalisasikan.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Desa diduga tidak dijalankan sesuai perencanaan.

Pada tahun 2021, pengadaan SDGs dengan anggaran Rp24.000.000 diduga bermasalah karena adanya indikasi manipulasi data. Masih pada tahun yang sama, pengadaan fasilitas internet desa dengan anggaran Rp50.000.000 dilaporkan tidak dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, pengadaan peralatan pertanian senilai Rp111.737.000 juga menjadi sorotan karena lahan kebun dilaporkan bermasalah dan peralatan disebut tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Program pemberdayaan sensor desa turut disorot setelah alat sensor dilaporkan ditarik kembali dan dijual kepada salah satu warga.

Pembangunan jalan pemukiman tahun 2021 dengan anggaran Rp42.000.000 juga dilaporkan tidak menunjukkan progres pekerjaan di lapangan.

Memasuki tahun 2022, program renovasi rumah warga dengan anggaran Rp280.000.000 diduga dilaksanakan tanpa melibatkan aparat teknis desa seperti kaur pembangunan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Material bangunan disebut dibeli langsung oleh Kepala Desa tanpa mekanisme yang jelas.

Pada tahun 2023, bantuan sarana rumah ibadah sebesar Rp50.000.000 dilaporkan hanya disalurkan Rp30.000.000.

Anggaran operasional BUMDes sebesar Rp100.000.000 juga disebut tidak disalurkan. Selain itu, bantuan ternak, perbengkelan, dan UMKM dengan total anggaran Rp103.000.000 dilaporkan tidak direalisasikan.

Tahun 2024, program renovasi 10 unit rumah warga dengan anggaran Rp70.000.000 dilaporkan hanya terealisasi sekitar 50 persen dari rencana.

Sementara pada tahun 2025, pembangunan gedung posyandu senilai Rp105.000.000 diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena ukuran bangunan yang dikerjakan disebut jauh lebih kecil dari perencanaan awal.

Berbagai temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Damuli. Sejumlah kegiatan bahkan disebut tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

Anggota BPD, Ashab, menyampaikan bahwa dokumen dan catatan temuan telah dihimpun sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Masyarakat pun meminta agar dugaan penyimpangan tersebut diusut secara tuntas agar tidak merugikan warga dan desa. (Tim-Red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter