Patani Timur , Giandra News – Sengketa dana dan polemik pemberhentian imam masjid di Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, memicu ketegangan di tengah masyarakat. (17/02/2026)

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan pendapat terkait pengelolaan dana kompensasi galian C serta pinjaman dana antara pemerintah desa dan imam setempat.

Camat Patani Timur dalam wawancara menjelaskan bahwa awal persoalan berkaitan dengan dana kompensasi sebesar Rp50 juta dari pihak perusahaan, yang diberikan kepada masyarakat atas aktivitas galian C di wilayah Gowonle untuk pembangunan jalan.

“Dari dana tersebut, pemerintah desa sempat meminjam Rp12 juta kepada imam desa dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah pencairan dana desa tahap tiga,” ujar Camat.

Namun hingga waktu yang disepakati, dana pinjaman tersebut belum juga dikembalikan. Di sisi lain, pemerintah desa berkeinginan mengambil sisa dana kompensasi yang berada di tangan imam, namun ditolak.

Situasi semakin memanas ketika muncul permintaan agar dana yang diperuntukkan bagi rumah ibadah digunakan untuk kepentingan lain. Imam menolak permintaan tersebut dengan alasan dana memiliki peruntukan khusus dan tidak dapat digunakan tanpa adanya kegiatan yang jelas. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui apabila dana digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di tengah polemik tersebut, beredar isu bahwa imam diduga menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala desa. Menyikapi hal itu, kepala desa kemudian melaporkan imam ke pihak kepolisian.

Dalam proses mediasi dan persidangan, imam menyatakan siap menerima keputusan apabila dirinya diberhentikan. Ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai imam dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, sehingga keputusan terkait jabatannya semestinya dikembalikan kepada masyarakat.

Hasil mediasi merekomendasikan agar pemerintah desa menyampaikan hasil tersebut kepada masyarakat melalui rapat umum. Namun, beberapa rapat yang telah dijadwalkan tidak dihadiri kepala desa, sehingga warga melaporkan hal tersebut kepada Camat.

Camat kemudian mendatangi kediaman kepala desa untuk mengajaknya menghadiri rapat bersama masyarakat. Saat itu, warga telah berkumpul dan sempat terjadi ketegangan, termasuk aksi pelemparan seng serta masuknya sejumlah warga ke dalam rumah yang memicu pertengkaran.

Rapat selanjutnya digelar di kantor desa dengan dihadiri Camat, tokoh masyarakat, dan warga. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan tidak setuju atas pemberhentian imam, terlebih karena saat ini memasuki bulan Ramadan dan masyarakat masih membutuhkan imam untuk memimpin ibadah.

Camat bersama sejumlah tokoh kemudian menemui imam untuk menyampaikan aspirasi warga. Namun, imam menyatakan dirinya telah diberhentikan dan belum siap apabila harus diangkat kembali. Ia meminta agar masyarakat mencari tokoh lain yang dinilai mampu menjalankan tugas sebagai imam.

Dalam rapat tersebut, sebagian warga juga menyampaikan tuntutan agar kepala desa dievaluasi bahkan diberhentikan, serta meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti ke pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Damuli terkait langkah penyelesaian lanjutan atas polemik tersebut. Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan hasil wawancara dengan Camat Patani Timur.(Red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter