TERNATE, Giandra News – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses pembentukan undang-undang tersebut bermasalah dari aspek prosedural maupun substansial, serta berpotensi mengancam semangat Reformasi 1998.
Sikap tersebut disampaikan oleh Departemen Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate, Adriano Husain, S.H. Menurutnya, proses pengesahan UU Polri yang berlangsung dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas legislasi dan komitmen negara dalam menjamin partisipasi publik pada setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut HMI Cabang Ternate, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 serta dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 68 dan Pasal 69.
HMI Cabang Ternate menilai terdapat indikasi bahwa pembicaraan tingkat I dan tingkat II dalam proses pembahasan UU Polri dilaksanakan pada hari yang sama. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pembentukan undang-undang tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P3.
Selain itu, HMI Cabang Ternate juga menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam proses legislasi. Menurut mereka, pembahasan yang berlangsung tanpa ruang partisipasi yang memadai menunjukkan belum terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) serta asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“HMI Cabang Ternate menilai tidak adanya ruang dialog yang memadai dengan masyarakat sipil, akademisi, maupun kelompok terdampak mencerminkan praktik legislasi yang jauh dari semangat demokrasi konstitusional,” ujar Adriano dalam keterangannya.
Dari sisi substansi, HMI Cabang Ternate menilai sejumlah ketentuan dalam UU Polri berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi dan agenda Reformasi. Mereka merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut HMI Cabang Ternate, perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di sektor-sektor sipil berpotensi menggeser fokus institusi dari fungsi utamanya sebagai aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, HMI Cabang Ternate menyatakan kekhawatirannya terhadap ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bertentangan dengan semangat Reformasi yang membatasi keterlibatan institusi keamanan dalam urusan sipil.
HMI Cabang Ternate juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan perluasan ruang bagi aparat keamanan di sektor sipil yang sebelumnya muncul dalam perubahan Undang-Undang TNI. Menurut organisasi tersebut, kecenderungan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil yang selama ini menjadi salah satu capaian penting Reformasi 1998.
“Dalam negara demokratis, institusi keamanan harus tetap profesional dan bekerja sesuai mandat konstitusionalnya tanpa melakukan ekspansi kewenangan ke ranah yang menjadi domain lembaga sipil,” kata Adriano.
Di sisi lain, HMI Cabang Ternate menilai pengesahan revisi UU Polri dilakukan di tengah berbagai tuntutan publik terkait reformasi kelembagaan Polri serta penyelesaian berbagai persoalan hak asasi manusia yang melibatkan aparat. Menurut mereka, harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara belum terakomodasi secara optimal.
Organisasi tersebut juga menyoroti keterbatasan akses publik terhadap naskah akademik maupun draf rancangan undang-undang selama proses pembahasan berlangsung. Menurut HMI Cabang Ternate, kondisi tersebut semakin memperkuat persepsi bahwa proses legislasi dilakukan secara tertutup dan kurang partisipatif.
Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Polri yang telah disahkan. Mereka juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen rakyat untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan memastikan setiap produk hukum yang lahir tetap berpijak pada konstitusi, kepentingan rakyat, dan cita-cita Reformasi 1998.(Red)


Tinggalkan Balasan