TERNATE, Giandra News – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menyatakan akan melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah (Perusda), proyek pembangunan kanal senilai Rp40,8 miliar yang dipersoalkan masyarakat, hingga dugaan penggunaan APBD Haltim untuk pembangunan asrama BPK Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Ternate, Yusril J. Todoku, mengatakan berbagai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada polemik dan pemberitaan semata, tetapi harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami melihat ada akumulasi persoalan yang cukup serius di Halmahera Timur. Mulai dari dugaan korupsi yang menyeret Sekda Haltim, persoalan pengelolaan Perusda, proyek kanal senilai Rp40,8 miliar yang dipertanyakan publik, hingga dugaan pembangunan asrama BPK menggunakan APBD Haltim. Semua ini harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Yusril.

Menurutnya, sebagai organisasi kader dan kontrol sosial, HMI memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Yusril menegaskan, HMI Cabang Ternate saat ini tengah mengumpulkan berbagai data, dokumen, serta informasi yang telah berkembang di ruang publik untuk dijadikan bahan laporan resmi kepada Kejati Maluku Utara.

“Kami sedang melakukan kajian dan pengumpulan data. Dalam waktu dekat HMI Cabang Ternate akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Maluku Utara agar seluruh dugaan yang berkembang dapat ditelusuri secara profesional dan objektif,” katanya.

Ia menilai, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan tersebut karena berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat jabatan maupun kedudukan. Tidak boleh ada kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Yusril juga menyoroti dugaan penggunaan APBD Haltim untuk pembangunan asrama BPK Maluku Utara yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, apabila benar menggunakan anggaran daerah, maka pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakan, urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat Halmahera Timur.

“Setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui alasan di balik penggunaan anggaran tersebut serta sejauh mana manfaatnya bagi daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat secara administratif, tetapi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang telah menjadi perhatian publik.

“Kami berharap Kejati Maluku Utara dapat menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut seluruh dugaan yang berkembang secara independen, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun. HMI akan mengawal proses ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkasnya.(Tim/red)

Giandra News
Editor