Maluku Utara, Giandra News-Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut), Nurul Selvia Ningsi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait dugaan kerugian negara pada tujuh proyek pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara, total kerugian negara dari tujuh proyek tersebut mencapai Rp28.348.042.827.

Nurul menilai temuan tersebut merupakan bukti adanya dugaan praktik korupsi yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan hingga merugikan negara,” ujar Nurul dalam keterangannya.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi persoalan infrastruktur yang cukup serius, terutama kondisi jalan yang menjadi akses utama masyarakat.

“Pemerintah harus berperan aktif mengontrol penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 oleh BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam laporan itu, BPK menemukan tujuh paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu telah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan belum selesai atau mangkrak.

Berikut rincian tujuh proyek tersebut:

  1. Pekerjaan Jalan Beton Desa Kramat
    Dikerjakan oleh CV SBU dengan nilai kontrak Rp3.349.273.734.
    Progres pekerjaan baru mencapai 49,46 persen dengan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.524.881.295.
  2. Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan)
    Dikerjakan oleh CV SBU dengan nilai kontrak Rp3.808.000.000.
    Progres pekerjaan baru mencapai 13,35 persen atau senilai Rp457.937.589, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.973.244.640.
  3. Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya
    Dikerjakan oleh CV PB dengan nilai kontrak Rp3.950.000.000.
    Progres pekerjaan mencapai 50,31 persen, sementara sisa pekerjaan sebesar 49,69 persen belum diselesaikan. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.768.140.450.
  4. Pembukaan Badan Jalan Kataga–Sofan
    Dikerjakan oleh CV GNR dengan nilai kontrak Rp2.036.720.000.
    Progres pekerjaan baru mencapai 21,47 persen dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.440.980.686.
  5. Peningkatan Jalan Ngele–Lede (Beton)
    Dikerjakan oleh PT IJM dengan nilai kontrak Rp16.320.438.000.
    Progres pekerjaan baru mencapai 8,33 persen. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.477.948.977.
  6. Pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat (Lapen)
    Nilai kontrak sebesar Rp7.755.192.450.
    Progres pekerjaan baru mencapai 58,84 persen dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.875.605.594.
  7. Pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton)
    Dikerjakan oleh CV SBU dengan nilai kontrak Rp7.030.954.000.
    Progres pekerjaan baru mencapai 32,32 persen dengan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.287.241.221.

Atas temuan tersebut, Nurul kembali mendesak Kejati Maluku Utara agar segera mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada proyek-proyek tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka wajib diproses dan diadili sesuai ketentuan hukum,” katanya.

FORMAPAS Malut juga memastikan dalam waktu dekat akan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) guna menyampaikan laporan resmi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.(Red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter