JAKARTA, Giandra News — Rapat Koordinasi (Rakor) Penegasan Tapal Batas Daerah digelar di Jakarta, Kamis 3 September 2026. Agenda ini menindaklanjuti radiogram Kementerian Dalam Negeri terkait permohonan peninjauan ulang pencantuman tiga pulau, yakni Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas.

Rakor tersebut membahas sejumlah aspek secara komprehensif. Mulai dari aspek administrasi pemerintahan, kajian geologis, hingga bukti-bukti sejarah dan dokumen pendukung dari daerah.

Komitmen Jaga Masyarakat dan Pembangunan

Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya. Keduanya menyatakan akan terus menjaga masyarakat serta melanjutkan pembangunan di tiga pulau tersebut selama proses penegasan batas masih berlangsung.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan dasar dan aktivitas warga tidak terganggu, serta kedaulatan di wilayah perbatasan tetap terjaga.

Dororong Solusi Terbaik

Pemerintah daerah berharap hasil koordinasi ini dapat menghasilkan solusi terbaik dan menyelesaikan persoalan tapal batas secara adil.

“Kami mengedepankan kepentingan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam setiap prosesnya,” demikian disampaikan dalam rapat.

Proses peninjauan ulang saat ini masih berjalan di tingkat pusat dengan melibatkan data dan dokumen dari pemerintah daerah terkait. (tim/red)

***

Catatan Redaksi: Rakor dilaksanakan berdasarkan radiogram Kemendagri terkait permohonan peninjauan ulang status tiga pulau di wilayah Maluku Utara.

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter