HALTENG, Giandra News — Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, memimpin rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kehadiran aplikasi layanan transportasi online lokal, Weda Go, di Kota Weda.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati itu membahas aspek regulasi, mekanisme aplikasi, pelayanan, hingga upaya kolaborasi antara Weda Go dengan para pengemudi ojek pangkalan Kuleyevo, Selasa (08/09/2026).
Dishub Soroti Aspek Keselamatan dan Tarif
Dari Dinas Perhubungan, rapat diwakili Sekretaris Dinas bersama Kepala Bidang Perhubungan Darat. Dishub menegaskan ada dua regulasi utama yang menjadi rujukan.
Pertama, aspek keselamatan dan perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam Permenhub PM 12 Tahun 2019. Kedua, aspek biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi berdasarkan KP 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.
“Kita harus memastikan bahwa layanan ini berjalan sesuai aturan, terutama soal keselamatan penumpang dan kepastian tarif,” ujar perwakilan Dishub.
Weda Go: Karya Anak Fagogoru, Prioritaskan Kuleyevo
Pihak pengelola Weda Go memaparkan alur kerja aplikasi mulai dari pendaftaran, pemesanan, hingga pelayanan. Mereka menegaskan Weda Go adalah platform digital karya anak Fagogoru yang bertujuan memberi kemudahan akses transportasi sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Weda Go juga berkomitmen merangkul dan memberi prioritas kepada pengemudi ojek Kuleyevo.
“Kehadiran Weda Go bukan untuk mematikan ojek pangkalan. Justru ini jadi tambahan channel untuk dapat penumpang. Ojek pangkalan tetap bisa jalan seperti biasa,” jelas pihak Weda Go.
Pemda Dorong Kolaborasi, Bukan Kompetisi
Asisten II Setda Halteng, Hakamy Husain, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi digital dengan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Kita arahkan Weda Go sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, pengelola aplikasi, dan Kuleyevo agar saling menguntungkan,” katanya.
Senada, Bapperida menyebut Weda Go sebagai bagian dari transformasi digital daerah. Sementara Disperindag melihat peluang platform ini untuk membantu pemasaran produk UMKM. Disparbudparekraf juga menilai aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi wisata.
Dinas PMPTSP mendorong Weda Go segera mengurus perizinan agar memiliki landasan hukum jelas. Diskominfo menyoroti kesiapan server dan infrastruktur. Bagian Hukum dan Ekbang Setda menekankan aspek legalitas dan dampak ekonomi agar tidak merugikan pelaku usaha eksisting.
Wabup: Teknologi Jembatan Peluang, Bukan Pematih Mata Pencaharian
Wakil Bupati Ahlan Djumadil menegaskan Pemda tidak menginginkan ada pihak yang dirugikan dengan hadirnya teknologi baru.
“Teknologi harus menjadi jembatan untuk membuka peluang, bukan menjadi alasan untuk mematikan mata pencaharian. Semua harus diselesaikan dengan komunikasi dan musyawarah,” tegas Wabup Ahlan.

Sebagai tindak lanjut, Wabup akan mengundang pengurus ojek Kuleyevo pada Rabu, 9 September 2026, untuk mendengar langsung aspirasi dan membahas pola kolaborasi.
Pemerintah Daerah berharap Weda Go dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan transformasi digital di Halmahera Tengah, tanpa mengesampingkan keberadaan pelaku usaha lokal. (tim/red)



Tinggalkan Balasan