Belakangan ini, ruang digital Maluku Utara kembali dipenuhi perdebatan mengenai federalisme. Gagasan yang sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah politik Indonesia itu kembali muncul di tengah keresahan masyarakat mengenai hubungan pusat dan daerah, persoalan agraria, tanah adat, pengelolaan sumber daya alam, ketimpangan pembangunan, serta posisi daerah dalam struktur negara. Di tengah hiruk-pikuk tersebut, federalisme tampil seolah-olah sebagai jawaban atas persoalan yang dianggap tidak mampu diselesaikan oleh negara kesatuan.

Wacana ini muncul bukan tanpa sebab. Ada rasa kecewa yang menumpuk. Kebijakan nasional sering kali seragam, padahal Maluku Utara punya karakter geografis kepulauan, punya sejarah Kesultanan, punya sumber daya tambang raksasa, tetapi pelayanan dasar masih tertinggal. Ada rasa bahwa kekayaan daerah diambil besar, tetapi kembalinya ke daerah tidak sebanding. Dalam situasi seperti itu, federalisme terdengar seperti jalan pintas: “kalau kita yang atur sendiri, pasti lebih adil.”

Tidak ada yang salah dengan membicarakan federalisme. Dalam negara demokratis, gagasan paling radikal pun dapat menjadi objek diskusi selama dibicarakan secara rasional. Persoalannya bukan apakah federalisme boleh dibicarakan, melainkan seberapa serius kita memahaminya. Federalisme bukan sekadar kata untuk melawan sentralisme. Ia adalah konstruksi ketatanegaraan dengan konsekuensi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang besar. Ia menyangkut bagaimana kekuasaan dibagi, bagaimana hukum bekerja, bagaimana uang dibagi, bagaimana konflik diselesaikan, dan bagaimana rakyat dilindungi.

Di sinilah persoalan utama wacana federalisme di Maluku Utara: ia terlalu cepat menjadi slogan, tetapi terlalu lambat menjadi kajian.

Federalisme Tanpa Desain: Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab

Kita ramai membicarakan federalisme, tetapi di mana desainnya? Kewenangan yang mana yang akan dialihkan? Apakah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar akan diserahkan penuh ke “negara bagian”? Bagaimana dengan pertahanan dan keamanan? Bagaimana kebijakan luar negeri?

Bagaimana mekanisme pembagian kekayaan alam? Kalau nikel di Halmahera ditambang, berapa persen untuk pemerintah federal, berapa untuk negara bagian, berapa untuk kabupaten? Bagaimana dengan pajak dan utang daerah?

Bagaimana bentuk institusinya? Apakah akan ada “presiden negara bagian”? Apakah ada parlemen daerah dengan kewenangan membuat UU sendiri? Bagaimana jika UU negara bagian bertentangan dengan UU federal?

Bagaimana kedudukan hukum adat? Dalam sistem federal, hukum adat bisa hidup berdampingan dengan hukum negara, tetapi batasnya di mana?

Bagaimana hubungan Kesultanan, pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal? Apakah Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo akan menjadi lembaga politik? Atau hanya simbol budaya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang justru paling sunyi dalam perdebatan. Yang ramai justru kalimat: “Jakarta serakah”, “Pusat tidak adil”. Kalimat-kalimat itu benar sebagai ekspresi keresahan. Tapi itu bukan desain.

Dalam teori Kenneth C. Wheare, federalisme bukan sekadar desentralisasi. Ia adalah pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan unit di bawahnya berdasarkan jaminan konstitusional. Artinya pembagian itu permanen, tidak bisa diubah sepihak oleh pusat. Karena itu, yang serius mengusulkan federalisme harus menjelaskan pembagian kewenangan, pembagian pendapatan, hubungan fiskal, pertahanan, kebijakan luar negeri, perlindungan masyarakat adat, pengelolaan SDA, serta mekanisme penyelesaian konflik.

Jika pertanyaan dasar itu belum dijawab, federalisme baru sebatas gagasan normatif, bukan solusi konkret.

Pertumbuhan Ekonomi vs Ketimpangan: Siapa yang Menikmati Nikel?

Namun kritik terhadap wacana federalisme tidak berarti keresahan masyarakat Maluku Utara tidak berdasar. Justru sebaliknya.

Maluku Utara memiliki nikel, emas, laut, hutan, dan posisi strategis. Data BPS menunjukkan ekonomi Maluku Utara 2025 tumbuh 34,17 persen. Industri pengolahan tumbuh 62,64 persen, dengan PDRB Rp133,62 triliun. Angka itu spektakuler. Pabrik smelter berdiri, investasi masuk besar-besaran.

Tetapi pertumbuhan ekonomi tidak sama dengan pemerataan kesejahteraan. Pada September 2025, BPS mencatat 74,81 ribu penduduk Maluku Utara masih miskin, atau 5,59 persen. Pertanyaannya bukan hanya mengapa ekonomi tumbuh, tetapi untuk siapa. Siapa yang mendapat keuntungan dari nikel? Siapa yang kehilangan tanah? Siapa yang menanggung dampak lingkungan: laut tercemar, udara berdebu? Siapa yang hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri?

Jangan sampai kita sibuk meneriakkan federalisme, tetapi lupa membedah struktur ekonomi-politik yang melahirkan ketidakadilan. Jangan sampai kita mengira mengganti bentuk negara akan otomatis membuat pembagian hasil tambang lebih adil. Padahal bisa saja, dalam sistem federal, elite lokal yang menguasai konsesi.

Sebab jika masalahnya distribusi kekayaan dan kekuasaan, mengganti bentuk negara belum tentu menyelesaikan. Kita harus membedakan kegagalan kebijakan dan kegagalan sistem. Pemerintah pusat bisa salah kebijakan tanpa otomatis negara kesatuan gagal. Pemerintah daerah bisa gagal menjalankan kewenangan tanpa otomatis federalisme jadi solusi.

Maluku Utara tidak hanya berhadapan dengan Jakarta. Ia juga berhadapan dengan elite lokal, birokrasi, perusahaan, politik elektoral, lemahnya pengawasan, dan konflik agraria. Kritik terhadap sentralisme harus disertai kritik terhadap oligarki lokal.

Federalisme tidak otomatis membunuh oligarki. Ia hanya mengubah konfigurasi kekuasaan. Jika demokrasi lokal lemah, maka federalisme bisa melahirkan persoalan sama dalam bentuk berbeda. Kekuasaan pindah dari Jakarta ke segelintir elite di Ternate, Sofifi, atau Weda. Jakarta mengecil, tetapi oligarki tidak hilang.

Masyarakat Adat, Tambang, dan Ilusi Media Sosial

Persoalan masyarakat adat juga harus proporsional. Sejarah Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo penting. Hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan laut harus dilindungi.

Tetapi penghormatan kultural tidak otomatis berarti struktur kesultanan menggantikan negara modern. UUD 1945 sudah memberi ruang otonomi dan pengakuan masyarakat hukum adat. Perjuangan tanah adat tidak harus menunggu Indonesia federal. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengimplementasikan. Apakah hukum dijalankan? Apakah wilayah adat dipetakan? Apakah masyarakat dilibatkan?

Hal yang sama pada pertambangan. Transformasi ekonomi Maluku Utara sangat besar. Tetapi semakin besar nilai ekonomi, semakin besar kebutuhan pengawasan. Maka yang harus didorong adalah transparansi: berapa nilai SDA yang diambil, berapa penerimaan negara dan daerah, berapa DBH, berapa tenaga kerja lokal, berapa nilai tambah yang tinggal di Maluku Utara, bagaimana dampak lingkungan, bagaimana hak masyarakat dilindungi.

Jika itu belum selesai, jangan buru-buru menyimpulkan perubahan bentuk negara adalah jalan keluar. Bisa jadi masalahnya bukan karena NKRI, tetapi karena tata kelola yang belum adil.

Lebih mengkhawatirkan ketika federalisme diproduksi lewat logika media sosial. Video viral, poster dibagikan, kutipan diperdebatkan, lalu muncul kesan federalisme adalah kehendak rakyat. Padahal viral bukan referendum. Like bukan legitimasi. Algoritma bukan konstitusi. Ruang digital bisa jadi ruang gema. Perdebatan menjadi hitam-putih, padahal politik tidak sesederhana itu.

***

Karena itu, yang serius dengan federalisme harus keluar dari dunia maya. Buat kajian, bukan hanya konten. Buat rancangan, bukan hanya slogan. Tunjukkan data, bukan hanya kemarahan. Buat desain konstitusional, fiskal, kelembagaan, posisi Kesultanan, posisi masyarakat adat, pengelolaan SDA, dan mekanisme pengawasan.

Negara kesatuan tidak sempurna. Sentralisasi bisa melahirkan ketimpangan. Tetapi mengakui kelemahan NKRI tidak berarti otomatis menerima federalisme. Kita bisa mempertahankan NKRI sekaligus menuntut otonomi lebih kuat. Kita bisa memperjuangkan keadilan fiskal sekaligus mengakui masyarakat adat. Yang kita butuh bukan pergantian bentuk negara, tetapi perubahan cara kekuasaan bekerja.

Maluku Utara butuh politik yang menjawab mengapa kekayaan alam belum jadi kesejahteraan. Mengapa pertumbuhan 34,17 persen berdampingan dengan puluhan ribu miskin. Mengapa nikel tidak menghasilkan pendidikan, kesehatan, dan kerja layak.

Federalisme silakan dibicarakan dan diuji, tetapi jangan dimitoskan. Federalisme tanpa desain adalah slogan. Federalisme tanpa kajian adalah romantisme. Dan federalisme yang hanya hidup di unggahan, pada akhirnya tidak lebih dari: federalisme sebatas wacana di dunia maya.

Oleh: S.M Marsaoly (Anggota Komunitas Intelektual Sastra)

Editor: Redaksi

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter