HALTENG, Giandra News — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan untuk merehabilitasi 250 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH).

Program ini menyasar masyarakat di 10 kecamatan dengan alokasi Rp100 juta untuk setiap unit rumah.

Cakup 10 Kecamatan di Halteng

Rehabilitasi dilakukan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing rumah. Pemerintah daerah memastikan pemerataan bantuan agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.

Setiap rumah yang direhabilitasi wajib memenuhi standar kelayakan dasar. Hal ini untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kenyamanan penghuni.

Standar Rehabilitasi: Atap, Dinding, dan Lantai Keramik

Jenis pekerjaan dalam program ini meliputi tiga komponen utama:

  1. Perbaikan atap untuk mencegah kebocoran
  2. Plesteran dinding bagian luar dan dalam
  3. Pemasangan lantai keramik ukuran 50×50 cm

Pemasangan lantai keramik menjadi komponen wajib dalam setiap unit yang direhab. Pemerintah menargetkan rumah warga menjadi lebih bersih, sehat, rapi, dan nyaman untuk ditempati.

Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Hunian

Program ini merupakan wujud komitmen Pemkab Halteng dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara merata di seluruh wilayah.

“Rumah layak, lingkungan sehat, masyarakat sejahtera. Ini prinsip dasar yang kami pegang dalam pembangunan,” demikian disampaikan pemerintah daerah.

Realisasi program diharapkan dapat mengurangi jumlah RTLH di Halmahera Tengah serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

***

Catatan Redaksi: Dana rehabilitasi bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026.

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter