HALTENG, Giandra News — Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata, dan tata usaha negara. Serta penambahan objek PKS berupa pengamanan pembangunan strategis oleh bidang Intelijen dan pelaksanaan kerja sosial oleh bidang pidana umum.

Terlaksananya Adendum perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIT.

Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si. dalam sambutannya mendorong agar jajaran SKPD memanfaatkan kesempatan ini dalam melaksanakan dan mengelola anggaran yang terdapat pada satuan kerja masing-masing, guna mitigasi resiko dalam penggunaannya.

“Pendampingan Proyek Strategis (PPS) dan program Jaksa Garda Desa merupakan cerminan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari korupsi”, lanjut Ikram.

Hal tersebut sejalan dengan wewenang Kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta kebijakan Kejaksaan Agung tentang Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional.

Ashari Syam, S.H., M.H, Kepala Kejari Halteng, menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah preventif dalam menghindari terjadinya penyimpangan di berbagai sektor.

“Maka dari itu pembangunan daerah yang baik khususnya melalui pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha Negara, dan pengamanan pembangunan strategis (PPS) oleh bidang intelijen, harus diperketat”, tambahnya.

“Kegiatan ini semakin mempertegas peran preventif dan proaktif Kejaksaan, dalam mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng, Rahmat Islami, S.H., M.H. dalam pemaparannya menyampaikan agar pihak SKPD segera mengusulkan kegiatan yang hendak ditetapkan sebagai proyek strategis daerah, kepada Bupati Halteng sehingga dapat dilakukan PPS oleh bidang Intelijen Kejari Halmahera Tengah.

Turut hadir dalam forum tersebut meliputi; Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si. (Bupati Halmahera Tengah), Ashari Syam, S.H., M.H. (Kepala Kejari Halteng), Bahri Sudirman, S.H., M.Hum. (Sekertaris Daerah Halteng), Rahmat Islami, S.H.,M.H Kasi Intel Kejari Halteng), Muslimin Sikki, S.H. (Kasubagbin Kejari Halteng), Nikko Anderson, S.H. (Kasi Datun Kejari Halteng), Erwan Adi Priyono, S.H.,M.H. (Kasi Pidum Kejari Halteng), Aditya Rizki Trinanda S.H (Kasi PAPBB Kejari Halteng), Irham Anshory, S.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Halmahera Tengah). (red)