MALUT, Giandra News – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dan Banemo hingga kini masih menjadi sorotan publik. Lambannya pengungkapan kasus serta penangkapan terhadap para pelaku mendapat kritik keras dari Ketua Umum PB Fagogoru, Suryanto.

Suryanto menyayangkan pernyataan Kapolda Maluku Utara yang menyebut bahwa pengungkapan kasus pembunuhan terhadap warga Banemo akan membutuhkan waktu dan tidak mudah dilakukan.

Menurutnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Maluku Utara, memiliki perangkat, sumber daya, serta kewenangan yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus pembunuhan.

“Bagi saya, institusi Polda adalah institusi yang mempunyai perangkat kuat untuk mendeteksi dan menangkap pelaku pembunuhan. Jika Kapolda mengatakan penangkapan ini akan sulit, kenapa Kapolda tidak belajar dari Polres Halmahera Timur yang bisa menangkap pelaku pembunuhan di Hutan Waci dan Gotowasi?” ujar Suryanto.

Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap bukan hanya pelaku, tetapi juga motif di balik rangkaian kekerasan yang terjadi di kawasan hutan Halmahera.

Suryanto bahkan menduga terdapat kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pencarian pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap kawasan hutan.

“Jangan-jangan tidak adanya upaya penangkapan dan pengungkapan motif pembunuhan adalah bagian dari kerja investor yang membekingi pembunuhan tersebut, sehingga Polda takut atau sengaja tidak mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut,” tegasnya.

Namun, dugaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih jauh, Suryanto menilai kekerasan yang berulang di kawasan hutan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah tidak semestinya hanya dibaca sebagai kriminalitas atau konflik horizontal biasa.

Ia melihat terdapat persoalan struktural yang lebih luas, terutama terkait relasi masyarakat dengan ruang hidup, penguasaan lahan, kepentingan investasi, dan ekspansi aktivitas pertambangan.

Dalam perspektif ekonomi-politik, menurutnya, terdapat benturan antara masyarakat lokal yang memandang hutan sebagai ruang hidup dengan kepentingan ekonomi yang melihat hutan sebagai bagian dari sumber daya dan komoditas.

“Masyarakat lokal, petani, pemburu, dan komunitas adat memiliki relasi historis dengan hutan sebagai ruang hidup. Di sisi lain, hadir kepentingan kapital besar, ekspansi tambang, konsesi lahan, dan proyek pembangunan yang menjadikan hutan sebagai komoditas,” katanya.

Ia menilai, apabila setiap kasus kekerasan hanya dipandang sebagai peristiwa kriminal yang berdiri sendiri, maka akar persoalan yang lebih besar berpotensi tidak pernah tersentuh.

Suryanto mengutip pemikiran Karl Marx mengenai konflik kelas serta gagasan David Harvey tentang accumulation by dispossession untuk menggambarkan bagaimana perebutan ruang dan sumber daya dapat melahirkan ketimpangan serta konflik sosial.

Menurutnya, hutan Halmahera bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi arena perebutan kepentingan dan kekuasaan.

“Ketika akses masyarakat terhadap ruang hidup semakin dipersempit, sementara kepentingan kapital mendapatkan legitimasi yang lebih besar, maka konflik menjadi sulit dihindari. Pembunuhan, intimidasi, dan ketakutan kolektif tidak boleh dibiarkan menjadi alat untuk mengosongkan ruang dari masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara serius untuk mengungkap siapa pelaku, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan di balik kasus-kasus kekerasan tersebut.

“Selama negara terus melihat kasus ini sebagai masalah keamanan semata tanpa membongkar relasi ekonomi-politik di belakangnya, maka kekerasan akan terus berulang dengan pola yang sama,” tegas Suryanto.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui patroli maupun penangkapan pelaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dinilai perlu memastikan adanya keadilan dalam pengelolaan ruang hidup masyarakat serta menjamin hak-hak masyarakat lokal.

“Penyelesaian tidak cukup dengan patroli atau penangkapan pelaku, tetapi harus menyasar pada redistribusi kekuasaan atas ruang: siapa yang berhak atas hutan dan untuk kepentingan siapa hutan itu dikelola,” katanya.

Suryanto memperingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani secara serius dan transparan, maka konflik berpotensi terus berulang dan melahirkan korban baru.

PB Fagogoru Siapkan Konsolidasi Massa

Sementara itu, Suryanto menyampaikan bahwa apabila Polda Maluku Utara tidak mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut, PB Fagogoru akan melakukan konsolidasi bersama masyarakat Fagogoru pada Agustus 2026.

Konsolidasi tersebut, kata dia, akan dikemas melalui momentum silaturahmi dan kegiatan Fanten dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di dua kabupaten, yakni Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Ia menyebut konsolidasi tersebut berpotensi melibatkan massa dalam jumlah besar dan menyasar sejumlah kantor pemerintahan serta lembaga negara sebagai bentuk tekanan agar kasus pembunuhan segera diungkap.

“Jika Polda tidak mengambil langkah tegas, maka PB Fagogoru akan mengonsolidasikan perlawanan besar pada bulan Agustus ini melalui momentum silaturahmi dalam kegiatan Fanten untuk memperingati Maulid Nabi di dua kabupaten, Haltim dan Halteng, bersama rakyat Fagogoru,” ujar Suryanto.

Ia menyebut rencana aksi tersebut dapat menyasar Kantor Bupati, Polres, Polda, serta kantor DPRD di masing-masing wilayah.

Meski demikian, tuntutan utama PB Fagogoru, kata Suryanto, adalah agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengungkap seluruh rangkaian fakta di balik kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Halmahera.

“Yang kami tuntut adalah kejelasan. Negara harus hadir, pelaku harus ditangkap, motif harus diungkap, dan apabila ada pihak lain yang terlibat, siapa pun itu harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.(Tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter