MOROTAI, Giandra News — Grup Aksi (GA) Human Rights Ternate yang tergabung dalam jaringan Amnesty International Indonesia mengecam tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (PERINDAGKOP) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul B. Radjab, terhadap seorang wartawan.
GA menilai insiden itu sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinilai Bentuk Intimidasi Sistematis
Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya, menyebut pemukulan tersebut bukan sekadar konflik pribadi. Ia menegaskan hal itu merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dan hak publik atas informasi.
“Tindakan Kadis PERINDAGKOP memukul wartawan adalah pelanggaran HAM. Ini bentuk state violence yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Arie dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.
Arie mendesak Bupati Morotai Rusli Sibua segera menonaktifkan Samsul B. Radjab dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.
Langgar 3 Instrumen Hukum
GA Human Rights Ternate merinci tiga pelanggaran yang dilakukan Samsul B. Radjab:
- Pelanggaran UU HAM No. 39 Tahun 1999
Pasal 9 ayat (1) menjamin hak atas keamanan pribadi dan integritas tubuh. Intimidasi terhadap wartawan juga dinilai melanggar hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.
- Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pemukulan disebut sebagai hambatan fisik terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Tindakan ini juga menciptakan chilling effect bagi media.
- Pelanggaran Kode Etik ASN PP No. 94 Tahun 2021
Sebagai ASN, pejabat publik wajib menjunjung integritas dan profesionalisme. Tindakan kekerasan dinilai bertentangan dengan kode etik yang mewajibkan ASN menjadi teladan penegakan hukum.
“Seorang kepala dinas harus memiliki kematangan emosional. Jika tidak mampu mengendalikan diri hingga memukul wartawan, maka tidak layak memegang jabatan strategis,” ujar Arie.
Tuntut 3 Langkah Tegas dari Bupati
GA Human Rights Ternate mengajukan tiga tuntutan kepada Bupati Rusli Sibua:
- Menonaktifkan sementara Samsul B. Radjab untuk mencegah intimidasi lanjutan.
- Mendukung proses hukum tanpa intervensi politik agar kasus diproses transparan oleh kepolisian.
- Memberikan perlindungan kepada korban, Aril Baba, serta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis di Morotai.
Arie menegaskan, jika tuntutan tidak direspons, GA bersama koalisi masyarakat sipil Maluku Utara akan menggelar aksi solidaritas nasional dan melapor ke Komnas HAM serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kebebasan pers adalah barometer demokrasi. Jika di Morotai wartawan bisa dipukul pejabat tanpa sanksi tegas, maka demokrasi di daerah ini dalam kondisi kritis,” tutup Arie.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Rusli Sibua terkait langkah yang akan diambil. (tim/red)
***
Catatan Redaksi: Nama korban pemukulan adalah Aril Baba, wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.



Tinggalkan Balasan