Jakarta, Giandra News – Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pernyataan provokatif yang dilontarkan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat.(30/03/2026)

Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, menegaskan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran dengan mengepung kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta apabila partai tidak segera mengambil langkah tegas.

Menurutnya, dugaan ucapan “langsung baku bunuh sudah” yang disebut keluar dari oknum legislator tersebut merupakan bentuk provokasi serius yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi persoalan biasa. Ini sudah masuk kategori ancaman serius terhadap stabilitas sosial. Pernyataan itu adalah bentuk provokasi terbuka yang sangat berbahaya,” tegas Riswan dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

FORMAPAS menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga diduga mengandung unsur hasutan kekerasan yang berpotensi masuk ranah pidana.

Karena itu, pihaknya mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota dewan yang bersangkutan.

“Ketua DPRD tidak boleh diam. Ini pelanggaran kode etik yang serius. Jika tidak segera ditindak, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga DPRD,” lanjutnya.

Selain mendesak DPRD, FORMAPAS juga meminta DPP Partai Demokrat untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap kadernya apabila dugaan provokasi tersebut terbukti benar.

Menurut Riswan, ketegasan partai sangat dibutuhkan untuk meredam kegaduhan yang telah meluas di ruang publik.

“Kami mendesak DPP Partai Demokrat agar tidak melindungi kader yang bermasalah. Jika terbukti melakukan provokasi, maka harus segera dipecat,” ujarnya.

Tak hanya itu, FORMAPAS turut meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana berupa provokasi dan hasutan kekerasan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Aparat penegak hukum harus segera memproses secara hukum. Jika unsur pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan wajib diseret ke pengadilan,” tegasnya.

FORMAPAS Maluku Utara menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari DPRD maupun DPP Partai Demokrat, mereka akan menggelar aksi besar dengan mengepung kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta sebagai bentuk ultimatum politik dan moral.

“Kami tidak main-main. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan turun dengan kekuatan penuh dan mengepung DPP Partai Demokrat,” tutup Riswan.(Red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter