Eskalasi konflik kinetik di teater Eropa Timur dan instabilitas kronis di kawasan Timur Tengah pada dekade ketiga abad ke-21 telah mengonfirmasi berakhirnya era “libur sejarah” dan kembalinya persaingan kekuatan besar yang bersifat sistemik. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang melalui kacamata lokalisme geografis, melainkan harus dibedah menggunakan paradigma Complex Interdependenc yang dikembangkan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye. Dalam kerangka teori ini, asimetri keterhubungan global menciptakan saluran-saluran transmisi krisis yang mengaburkan dikotomi antara isu high politics (keamanan militer) dan low politics (ekonomi dan sumber daya).
Bagi Indonesia, keterhubungan ini memanifestasikan diri dalam bentuk kerentanan transnasional, di mana distrupsi pada pusat-pusat produksi energi dan serealia dunia segera bertransformasi menjadi guncangan makroekonomi domestik yang mengancam stabilitas sosial-politik nasional.
Dewasa ini, tatanan dunia kontemporer tengah mengalami pergeseran tektonik yang ditandai oleh kembalinya kompetisi kekuatan besar (Great Power Competition) dalam ruang yang anarkis. Eskalasi kinetik di Eropa Timur dan instabilitas kronis di Timur Tengah bukan sekadar anomali keamanan regional, melainkan manifestasi dari keruntuhan tatanan liberal internasional yang selama ini dipandu oleh supremasi tunggal.
Dalam perspektif teori Interdependensi Kompleks yang diusung oleh Robert Keohane, fenomena ini menciptakan “kerentanan asimetris” bagi negara-negara berkembang. Indonesia, sebagai kekuatan menengah, kini terjepit dalam paradoks geopolitik: di satu sisi harus menavigasi diplomasi perdamaian global, namun di sisi lain harus menghadapi penetrasi kekuatan oligarki asing yang semakin hegemonik di dalam negeri, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Maluku Utara.
Secara teoretis, keterhubungan antara perang di belahan bumi utara dengan stabilitas domestik Indonesia dapat dijelaskan melalui lensa Neoclassical Realism. Teori ini berargumen bahwa perilaku negara dalam menanggapi sistem internasional sangat dipengaruhi oleh variabel antara, yaitu struktur politik domestik dan kekuatan institusional. Ketika perang memicu kelangkaan energi dan pangan dunia, Indonesia mengalami guncangan ganda (double shock).
Namun, yang sering luput dari diskursus publik adalah bagaimana krisis global ini menjadi pembenaran bagi percepatan eksploitasi sumber daya alam di daerah demi ambisi “ketahanan nasional” yang semu. Maluku Utara, yang secara historis merupakan titik nol perdagangan rempah dunia, kini bertransformasi menjadi garis depan (frontier) baru dalam perebutan mineral kritis, khususnya nikel, yang menjadi “darah” bagi transisi energi global dan industri militer modern.
Di sinilah letak korelasi krusial antara makro-geopolitik dan mikro-politik lokal. Mengacu pada Dependency Theory (Teori Ketergantungan) dari Andre Gunder Frank, wilayah-wilayah kaya sumber daya di negara berkembang sering kali diposisikan sebagai “satelit” yang dikuras nilainya demi kemakmuran “pusat” (metropolis global). Maluku Utara saat ini berada dalam cengkraman oligarki transnasional yang beroperasi melalui skema investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) yang ekstraktif.
Korporasi raksasa dari kekuatan besar dunia, baik dari blok Barat maupun Timur, memanfaatkan kerentanan regulasi domestik untuk menguasai bentang alam Maluku Utara. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut oleh David Harvey sebagai Accumulation by Dispossession (Akumulasi melalui Perampasan), di mana kekayaan alam rakyat lokal dikonversi menjadi modal global melalui tangan-tangan oligarki yang berkelindan dengan elite politik lokal.
Jika kita menggunakan kacamata teori World-System dari Immanuel Wallerstein, Maluku Utara kini dipaksa masuk ke dalam struktur “periferi” yang berfungsi menyediakan bahan mentah murah bagi negara-negara “inti” yang sedang bersaing dalam perlombaan senjata dan teknologi hijau. Ironisnya, di tengah narasi pemerintah tentang hilirisasi industri sebagai strategi penguatan ekonomi nasional, realitas di lapangan menunjukkan pola yang mendekati neo-kolonialisasi.
Penguasaan lahan skala besar, degradasi ekosistem pesisir, dan marginalisasi masyarakat adat di Halmahera dan sekitarnya adalah manifestasi dari “kekerasan struktural” yang dilegalkan atas nama stabilitas suplai energi global. Oligarki asing tidak bekerja sendiri; mereka menciptakan aliansi taktis dengan elite predatorik domestik untuk mematikan fungsi pengawasan negara, sehingga kedaulatan atas tanah dan air menjadi komoditas yang bisa ditawar di bursa saham internasional.
Dalam perspektif geopolitik, kedaulatan pangan dan energi Indonesia tidak mungkin tercapai selama episentrum sumber dayanya—seperti Maluku Utara—masih tersandera oleh kepentingan ekstraktif asing. Teori Resource Curse (Kutukan Sumber Daya) menunjukkan bahwa daerah yang kaya mineral sering kali memiliki tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah karena nilai tambahnya tidak berputar di lokal, melainkan lari ke kantong-kantong kapitalis internasional.
Perang di Timur Tengah atau ketegangan di Selat Hormuz memang menaikkan harga komoditas nikel, namun keuntungan tersebut tidak terserap untuk memperbaiki ketahanan pangan lokal di Maluku Utara. Sebaliknya, konversi lahan pertanian dan hutan menjadi kawasan industri pertambangan justru menghancurkan kemandirian pangan tradisional, memaksa rakyat lokal menjadi tergantung pada bahan pangan impor yang harganya sangat fluktuatif akibat perang global.
Oleh karena itu, strategi geopolitik Indonesia harus dekonstruksi dari sekadar retorika diplomasi di forum PBB menjadi tindakan nyata dalam menegakkan kedaulatan sub-nasional. Sesuai dengan teori decoloniality, Indonesia harus berani melakukan re-negosiasi kontrak strategis yang lebih memihak pada ekologi dan kemanusiaan di Maluku Utara. Kedaulatan nasional bukan hanya tentang menjaga batas wilayah dari kapal perang asing, tetapi tentang melindungi kekayaan perut bumi dari infiltrasi oligarki yang eksploitatif. Jika Maluku Utara terus dibiarkan menjadi “zona pengorbanan” (sacrifice zone) bagi kepentingan modal asing, maka posisi Indonesia di tengah persaingan geopolitik global hanyalah sebagai penyedia bahan baku bagi kejayaan bangsa lain, sementara rakyatnya sendiri tetap rentan terhadap guncangan pangan dan energi.
Olehnya itu, dalam kerangka geopolitik, kedaulatan energi dan pangan nasional harus dilihat sebagai hasil dari perjuangan ruang yang terus-menerus. Maluku Utara bukan sekadar koordinat pada peta pertambangan, melainkan ruang hidup yang sedang diperebutkan oleh logika akumulasi global dan logika pertahanan hidup lokal. Jika negara tidak mampu melakukan Recalibration (Kalibrasi Ulang) terhadap kebijakan investasinya, maka posisi Indonesia di tengah badai geopolitik global akan tetap rapuh.
Sesuai dengan teori Securitization dari Barry Buzan, pangan dan energi di Maluku Utara harus diangkat dari sekadar isu ekonomi menjadi isu keamanan nasional tertinggi. Tanpa perlindungan terhadap kedaulatan pangan lokal dan kedaulatan rakyat atas sumber daya energinya, segala bentuk diplomasi luar negeri Indonesia di panggung perang global hanyalah fatamorgana yang tidak memiliki fondasi kekuatan domestik yang nyata.
Strategi geopolitik yang tangguh mengharuskan negara untuk berani melakukan konfrontasi terhadap kepentingan oligarki yang telah mengakar, demi mengembalikan mandat konstitusional atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran segelintir pemodal transnasional di tengah penderitaan rakyat di pelosok negeri.
Oleh: Asmaul Jainudin (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia)


Tinggalkan Balasan