Oleh; Yusril Kamaluddin 

Tanah tidak pernah sekadar tanah. Ia adalah tubuh yang menyimpan sejarah, dan sejarah sering kali ditulis dengan tinta kekuasaan. Di atasnya, manusia menanam harapan, di atasnya pula manusia saling menyingkirkan.

Dari Afrika yang pernah dipetakan tanpa suara rakyatnya, ke Palestina yang tak pernah benar-benar sepi dari sengketa, hingga Halmahera Tengah dan Papua yang hari ini berdiri di pusaran industri ekstraktif, tanah selalu berada di tengah pertarungan antara pembangunan dan keadilan.

Di Afrika, kolonialisme mengubah tanah menjadi komoditas kekuasaan. Batas-batas negara ditarik bukan oleh tradisi atau komunitas lokal, melainkan oleh kepentingan imperium. Walter Rodney menyebut kolonialisme sebagai perampasan sistematis atas tanah dan tenaga kerja, sebuah fondasi ketimpangan yang jejaknya masih terasa hingga kini.

Di Afrika Selatan, hukum tanah tahun 1913 memisahkan mayoritas penduduk kulit hitam dari ruang hidupnya sendiri. Tanah subur jatuh ke tangan minoritas, sementara jutaan orang dipaksa hidup di wilayah sempit yang disebut bantustan. Sejarah tidak hanya mencatat ketidakadilan itu sebagai kebijakan, tetapi sebagai luka kolektif yang diwariskan lintas generasi.

Di Rwanda dan Darfur, Sudan, tekanan atas lahan dan sumber daya memperlihatkan bagaimana tanah bisa menjadi bara dalam sekam. Ketika ruang hidup menyempit dan identitas dipolitisasi, kekerasan menemukan jalannya sendiri.

Di Timur Tengah, konflik antara Israel dan Palestina adalah contoh bagaimana tanah dapat menjadi simbol eksistensi. Tahun 1948 mengubah peta dan nasib manusia, rumah-rumah ditinggalkan, generasi tumbuh dalam status pengungsi.

Sejarawan Rashid Khalidi menyebut konflik ini sebagai perang panjang atas tanah dan kedaulatan. Tanah di sana bukan hanya soal batas negara, ia adalah kenangan, doa, dan klaim sejarah yang tak kunjung menemukan titik temu.

Indonesia tidak berada di luar pusaran sejarah itu. Di Papua, pada awal sejarah eksploitasi modernnya, kontrak karya dengan perusahaan tambang asing membuka babak baru hubungan antara negara, modal, dan tanah adat. Perusahaan yang kini dikenal sebagai Freeport-McMoRan mulai beroperasi pada akhir 1960-an setelah penandatanganan kontrak karya pertama pada 1967. Tambang Grasberg di Papua kemudian menjadi salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.

Namun bagi masyarakat adat di sekitar wilayah itu, tanah bukan sekadar cadangan mineral. Ia adalah ruang kosmologis, tempat leluhur diyakini bersemayam.

Sejak awal, kehadiran industri tambang memunculkan ketegangan, persoalan hak ulayat, pembagian manfaat ekonomi, dampak lingkungan, hingga persoalan keamanan.

Papua memperlihatkan bagaimana kekayaan alam yang luar biasa dapat berjalan beriringan dengan rasa keterasingan sebagian masyarakatnya.

Kini, di Halmahera Tengah, dalam wilayah Maluku Utara, sejarah seakan menemukan pola yang sama dalam wajah berbeda. Nikel menjadi logam masa depan, diperlukan untuk baterai kendaraan listrik dan transisi energi global. Kawasan industri tumbuh cepat, pelabuhan diperluas, dan arus manusia datang dari berbagai penjuru.

Ekonomi bergerak, angka investasi melonjak, dan pembangunan infrastruktur tampak nyata. Namun di balik geliat itu, ada pertanyaan yang tak boleh diabaikan, bagaimana posisi tanah adat dan ruang hidup masyarakat lokal dalam arus percepatan ini?

Konsep accumulation by dispossession dari David Harvey menjelaskan bagaimana akumulasi kapital sering kali berjalan melalui pengalihan ruang dan sumber daya dari komunitas lokal kepada kepentingan besar. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka, kadang ia hadir melalui regulasi, kontrak, dan bahasa pembangunan.

Dari Afrika hingga Palestina, dari Papua hingga Halmahera Tengah, sejarah menunjukkan satu benang merah: tanah adalah pusat legitimasi kekuasaan. Siapa yang menguasai tanah, ia menguasai masa depan.

Namun sejarah juga memberi pelajaran lain: ketika pembangunan mengabaikan rasa keadilan, tanah berubah menjadi sumber ketegangan. Ketimpangan yang dibiarkan bisa tumbuh menjadi konflik sosial. Luka yang tak disembuhkan bisa berubah menjadi ingatan kolektif yang sulit dipadamkan.

Opini ini bukan untuk menolak pembangunan, bukan pula untuk menafikan kebutuhan ekonomi nasional. Tetapi pembangunan yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara investasi dan hak adat, antara pertumbuhan dan partisipasi, antara eksploitasi dan perlindungan lingkungan.

Tanah tidak pernah berbicara, tetapi ia selalu mengingat. Dan bila sejarah mengajarkan sesuatu, itu adalah bahwa tanah yang diabaikan keadilannya pada akhirnya akan menagih jawaban. (Red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter