(Antara Janji Pembangunan dan Kerusakan Hutan)

Setiap manusia pasti memiliki rasa cinta dalam dirinya baik dalam bentuk materi atau spiritual, sampai saat ini cinta belum memiliki makna yang konkret sebab setiap orang memiliki maknanya tersendiri dalam mengartikan cinta.

Cinta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suka sekali, kasih sekali, ingin sekali, sayang benar, terpikat, rindu dan risau. Namun jikalau kita memakai pandangan Robert J. Sternberg (2009), dalam teorinya tentang setiga cinta adalah bentuk emosi paling dalam dan paling diharapkan dari diri manusia. Manusia akan melakukan segala cara seperti menipu, berbohong, mencuri bahkan membunuh atas nama cinta dan bisa lebih mementingkan mati daripada kehilangan cinta.

Cinta sering kalih membuat orang lupa terhadap dirinya, karena jika seseorang sudah merasakan cinta maka orang itu akan melakukan apa pun untuk bisa bersamanya, walaupun dengan cara berbohong bahkan membunuh sekalipun. Namun, ini bukan saja soal perasaan antara lelaki dan perempuan ataupun orang tua kepada anaknya akan tetapi cinta juga bisa terhadap jabatan, ketenaran bahkan kekuasaan. Dalam hal inilah yang membuat orang-orang akan berlomba-lomba walaupun membayar dengan harga mahal bahkan saling menjatuhkan satu dengan yang lain.

Banyak kasus pemerintahan kita saat ini yang cenderung mementingkan kepentingan pribadi serta kelompok mereka yang melenceng jauh daripada tugas dan tanggung jawab mereka untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Serta berbuat adil tampah memandang bulu, hal ini bisa kita lihat dalam beberapa kasus yang terjadi mulai dari Gibran dilanggengkan untuk menjadi cawapres walaupun umurnya belum mencukupi namun undang-undang didesain sedemikian rupa agar kelompok mereka tetap memegang kekuasaan, walaupun dengan mengobrak-abrik konstitusi.

Ataupun kasus banjir yang terjadi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh yang telah merenggut begitu banyak nyawa manusia namun pemerintah kita tidak mampu menetapkannya sebagai bencana nasional. Hal ini bukan hanya pemerintah kita mampu dalam menangani semuanya, akan tetapi ada ketakutan yang mendalam jika bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah akan dievaluasi dan diberikan sanksi hingga diturunkan dari jabatan mereka. Dengan banyak dali serta cara pemerintah melakukan semuanya hanya untuk mempertahankan status quo mereka, inilah bukti cinta mereka terhadap kekuasaan sehingga mereka rela melakukan segalah cara untuk mendapatkannya.

Hal ini terjadi jika pemerintah sudah tidak lagi memedulikan tentang kepentingan masyarakat, sehingga kebohongan akan terus terjadi dengan narasi pembangunan dan kesejahteraan, seperti pertambangan yang kemudian terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Maluku Utara misalnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat, terdapat 134 izin pertambangan, ada 30 izin di Halmahera Tengah, Halmahera Timur 27, Halmahera Selatan 22, Halmahera Barat 5, Pulau Taliabu 22, Kepulauan Sula 10, dan Tidore Kepulauan 2, diantaranya merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel, dengan begitu pemerintah kita juga berusaha mengincar pabrik pengolahan untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.

Apakah ini yang disebut pembangunan? Apakah ini yang dinamakan kesejahteraan oleh pemerintah kita? Dengan merusak alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di sekitarnya. Hemat saya, ini merupakan keserakahan yang bertopeng pembangunan dan kesejahteraan yang nanti akan mengakibatkan kehancuran di Maluku Utara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan bahwa sekitar 1,5 juta lahan di Indonesia rusak akibat dari pertambangan. Maluku utara sendiri, global forest watch juga mencatat dari 2001-2024, 180 ha hutan primer sama dengan 180.000 hektar, menyumbang 60% dari total kehilangannya, tutupan pohon dari periode yang sama.

Jika hal ini terus-menerus terjadi bukan saja kerusakan ekologis yang menjadi ketakutan kita, melainkan banyak masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan seperti petani yang telah kehilangan lahannya, ataupun nelayan yang sudah berkurang hasil tangkapannya akibat dari pencemaran laut oleh limbah yang dihasilkan dari pabrik-pabrik pertambangan, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Bahkan tidak sedikit terjadi konflik antara pihak pertambangan dan masyarakat adat.

Padahal negara mempunyai tugas untuk memakmurkan rakyatnya melalui sumber daya alam seperti yang tertuang dalam, amanat undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 33 menegaskan tentang penguasaan negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun hal ini bertimba balik dengan kondisi masyarakat yang kehilangan hutan dan sumber kehidupan akibat daripada pertambangan. Serta terbitnya undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara, sebagai satu kebijakan yang tidak selaras dengan amanat UUD 1945.

Padahal kita sendiri juga mengetahui bahwa hutan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia yang hidup di bumi ini, sebab hutan merupakan penyumbang oksigen terbesar di dunia. Indonesia sendiri menduduki peringkat ke tiga dengan hutan terluas di dunia. Selaras dengan pandangan para tetua kita yang hidup sebelum adanya pertambangan, mereka menganggap bahwa hutan merupakan ibu mereka yang dijaga dan dirawat sebab dari hutanlah mereka bisa makan dan melanjutkan peradaban hingga saat ini.

Word Wide Fund (WWF) melaporkan, lebih dari 170 hektare hutan dunia akan menghilang secara pesat hingga 2030 mendatang, dan Indonesia termasuk dalam daftar 11 wilayah yang terkonsentrasi deforestasi tinggi.

Eric Weiner, The Geography of Bliss : One Grump’s Search for the Happiest Places in the Word, mengatakan ketika pohon terakhir ditebang, ketika sungai terakhir dikosongkan, ketika ikan terakhir ditangkap, barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang.

Demikianlah yang harus dilihat oleh pemerintah kita bahwa hutan Petani lebih berharga dari pada pertambangan, ikan nelayan lebih berharga dari pada limbah tambang, air bersih dan udara yang sehat lebih berharga dari pada uang yang tidak bisa dipakai ketika alam telah dihancurkan.

Untuk itu pemerintah harus lebih bijak dalam membuat keputusan dan melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, bukan melihat apa yang menjadi kebutuhan para korporasi sehingga membuat rakyatnya yang menjadi korban. Sebab pembangunan sejati ialahnya yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Oleh: M Sofyan Z Selang (Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)