Halmahera Selatan, Giandra News – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (PB IPMAJOR) mengecam keras dugaan tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap Ketua Umum PB IPMAJOR, Sahri Yunus.

Dugaan tersebut bermula setelah Ketua Umum PB IPMAJOR menyampaikan kritik terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Desa Kukupang sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pelayanan publik. Namun, melalui grup WhatsApp Lintas Sektor Joronga, Kepala Puskesmas diduga mengirimkan ungkapan “Babi Satu ni” yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IPMAJOR.

PB IPMAJOR menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut merupakan bentuk komunikasi yang tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat publik. Seorang kepala puskesmas sebagai pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga tutur kata, serta menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kritik yang kami sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Kritik bukanlah penghinaan ataupun permusuhan. Sangat disayangkan apabila kritik dibalas dengan ucapan yang diduga merendahkan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ketua Umum PB IPMAJOR, Sahri Yunus.

Atas dugaan tersebut, PB IPMAJOR mendesak Bupati Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap Kepala Puskesmas Desa Kukupang. PB IPMAJOR juga meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika dan disiplin sebagai ASN.

PB IPMAJOR menegaskan bahwa seorang ASN wajib menjunjung tinggi etika, integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, PB IPMAJOR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi berharap pemerintah tidak menoleransi perilaku yang dapat mencederai etika pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

“Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Pelayanan kesehatan harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap masyarakat. Tidak boleh ada pejabat publik yang merespons kritik dengan ucapan yang diduga menghina atau merendahkan warga,” tutup Ketum PB IPMAJOR.(Tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter