Oleh: Rizkiani Husni
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga
Ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada api yang sedang membakar, ketika asapnya hilang, tetapi pertanggungjawabannya ikut menghilang.
Senin, 31 Agustus 2026, masyarakat Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali diperhadapkan pada persoalan lingkungan yang tidak dapat dianggap sepele. Kebakaran limbah ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), tepatnya di Pos 6 Kilometer 12 dan 13, menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dan menyebar ke udara sekitar.
Api yang diduga berasal dari tumpukan ban bekas dalam jumlah besar tampak sulit dikendalikan. Asap hitam yang dihasilkan bukan sekadar persoalan visual yang mengganggu pemandangan. Ia membawa pertanyaan yang jauh lebih serius, bagaimana limbah tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana negara hadir memastikan keselamatan masyarakat?
Masyarakat tentu berhak merasa khawatir. Sebab, udara bukanlah milik perusahaan, bukan pula milik pemerintah. Udara adalah bagian dari lingkungan hidup yang menjadi hak bersama.
Ketika udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berpotensi tercemar akibat pembakaran limbah, maka persoalannya telah menyentuh kepentingan publik.
Jangan Sampai Asap Hilang, Masalah Ikut Dilupakan
Peristiwa ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Bagaimana api bisa dipadamkan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “Mengapa tumpukan limbah tersebut berada dalam kondisi yang memungkinkan terjadinya kebakaran?”
Jika benar ban bekas tersebut merupakan sisa dari kegiatan operasional yang dikumpulkan di kawasan industri, maka pemerintah dan pihak terkait perlu melihat persoalan ini dari hulu hingga hilir.
Bagaimana limbah tersebut dihasilkan?
Bagaimana limbah dikumpulkan?
Di mana limbah disimpan?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?
Apakah prosedur pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan?
Dan yang paling penting, apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, memadamkan api hanya menyelesaikan akibat. Sementara akar persoalannya bisa jadi berada pada sistem pengelolaan limbah.
Limbah Bukan Sekadar Barang Sisa
Dalam perspektif hukum lingkungan, limbah tidak dapat diperlakukan sebagai barang sisa yang dapat ditumpuk begitu saja tanpa memperhatikan risiko terhadap lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewajiban terhadap setiap pihak yang menghasilkan dan mengelola bahan maupun limbah tertentu untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 58 UU PPLH pada pokoknya mewajibkan setiap orang yang memasukkan, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 untuk melakukan pengelolaan B3.
Sementara Pasal 59 mengatur kewajiban setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan limbah bukan pilihan. Ia merupakan kewajiban hukum.
Karena itu, apabila dalam suatu kegiatan usaha terdapat limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, pengelolaannya harus dilakukan dengan standar kehati-hatian yang tinggi.
Terlebih kawasan industri seperti IWIP merupakan kawasan dengan aktivitas industri berskala besar. Semakin besar kegiatan usaha, semakin besar pula tanggung jawab lingkungan yang melekat di dalamnya.
Hak Atas Lingkungan Bukan Hadiah dari Pemerintah
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Artinya, masyarakat Desa Lokulamo dan masyarakat Halmahera Tengah pada umumnya bukan sedang meminta belas kasihan ketika menginginkan udara yang bersih dan lingkungan yang aman.
Itu adalah hak.
Karena itu, ketika terjadi peristiwa yang berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah masyarakat menyampaikan keluhan.
Pemerintah harus hadir melalui pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Pemerintah Daerah Harus Berani Bertindak
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tidak boleh mengambil posisi sebagai penonton.
Bupati dan perangkat pemerintah daerah bersama instansi teknis yang memiliki kewenangan harus memastikan peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas melihat api dan asap. Harus diperiksa pula aspek pengelolaan limbah, dokumen dan perizinan terkait, prosedur penyimpanan, standar keselamatan, hingga kemungkinan adanya kelalaian.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan kewenangan yang dimiliki, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, sanksi administratif bukan tujuan akhir.
Sanksi harus menjadi instrumen untuk memastikan kepatuhan, memperbaiki tata kelola, menghentikan risiko, dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
Jika pelanggaran hanya dibalas dengan teguran, lalu persoalan kembali terjadi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku perusahaan, tetapi juga efektivitas pengawasan pemerintah.
Lalu, Bagaimana Jika Masyarakat Menjadi Korban?
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting, bagaimana jika masyarakat mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut?
Jika terdapat sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian dan memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan, mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action dapat menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat dipertimbangkan.
Gugatan tersebut pada prinsipnya memungkinkan satu atau beberapa orang mewakili kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, serta jenis tuntutan.
Dalam perkara lingkungan, mekanisme ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya, termasuk tuntutan ganti kerugian dan/atau pemulihan lingkungan sesuai dengan dasar hukum serta bukti yang tersedia.
Dengan demikian, masyarakat tidak berada dalam posisi tanpa daya ketika berhadapan dengan persoalan lingkungan yang berdampak luas.
Jika Ada Unsur Pidana, Jangan Berhenti di Sanksi AdministratifPersoalan ini juga perlu dilihat dari perspektif hukum pidana lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan dan pembuktian menunjukkan bahwa telah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses penegakan hukum pidana harus dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Dalam kondisi tertentu, pertanggungjawaban hukum juga dapat diarahkan kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Karena itu, penentuan siapa yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Yang harus dicari bukan sekadar “siapa yang membakar?”, tetapi juga, siapa yang menghasilkan limbah?
Siapa yang menguasai dan menyimpan limbah?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?
Apakah ada prosedur yang dilanggar?
Apakah terdapat kelalaian?
Dan apakah peristiwa tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan.
IWIP dan Tanggung Jawab Lingkungan
Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan industri dalam kawasan berskala besar, PT IWIP tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Justru karena itu, pemeriksaan secara transparan menjadi penting.Jangan sampai perusahaan dituduh tanpa bukti.
Tetapi jangan pula perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hanya karena belum ada pemeriksaan yang memadai.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebenaran berdasarkan fakta dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
Halmahera Tengah Tidak Boleh Menjadi Wilayah yang Membayar Mahal Industrialisasi
Industrialisasi memang dapat membawa investasi, lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, pembangunan tidak boleh dibayar dengan kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat Halmahera Tengah berhak memperoleh manfaat dari pembangunan tanpa harus kehilangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Karena itu, prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi pijakan.
Perusahaan mendapatkan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi kewajiban menjaga lingkungan juga harus berjalan beriringan.
Pemerintah mendapatkan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan untuk melindungi kepentingan publik.
Dan masyarakat mendapatkan hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, sekaligus hak untuk mengetahui apabila terjadi persoalan lingkungan di wilayah tempat mereka hidup.
Jangan Biarkan Asap Menjadi Simbol Lemahnya Pengawasan
Kebakaran limbah ban bekas di kawasan industri ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan di kawasan industri Halmahera Tengah.
Jangan sampai setiap kali terjadi kebakaran, pemerintah hanya sibuk memadamkan api.
Jangan sampai setelah asap menghilang, persoalan ikut dilupakan.
Dan jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kabar bahwa situasi telah aman, tanpa pernah mengetahui apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah hukum yang telah dilakukan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskannya.
Jika ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak.
Jika ada korban, hak-haknya harus dilindungi.
Dan jika ditemukan unsur pidana, hukum harus berjalan.
Sebab hukum lingkungan tidak dibuat hanya untuk melindungi lingkungan dari manusia. Hukum lingkungan juga dibuat untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan manusia tidak menghancurkan ruang hidup manusia itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari kepulan asap hitam yang menyelimuti Halmahera Tengah bukan sekadar tentang bagaimana api dipadamkan.
Pertanyaannya adalah.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Dan yang tidak kalah penting:
APAKAH PEMERINTAH BERANI MEMASTIKAN PERTANGGUNGJAWABAN ITU DITEGAKKAN?
Karena masyarakat tidak hanya membutuhkan udara yang kembali jernih setelah asap menghilang.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika lingkungan mereka terancam, hukum tidak ikut menghilang bersama asap.



Tinggalkan Balasan