MALUT, Giandra News — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Perkara tersebut saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Desak KPK Ambil Alih, LMND Soroti Lambannya Penyidikan
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, menilai lambannya perkembangan perkara sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Februari 2026 menimbulkan tanda tanya besar di publik.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan karena penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi sampai hari ini, lebih dari enam bulan, belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganannya,” ujar Sahrul di Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Menurut Sahrul, desakan LMND bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ia menegaskan pihaknya hanya meminta penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Nilai Anggaran Capai Rp139,2 Miliar
Kasus yang ditangani Kejati Malut itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Malut periode 2019–2024. Berdasarkan data yang menjadi perhatian publik, nilai anggaran yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp139,2 miliar.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Beberapa di antaranya mantan Sekretaris DPRD Malut, pimpinan DPRD periode 2019–2024, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat terkait.
“Masalah ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi. Pemeriksaan puluhan saksi harus berujung pada kejelasan konstruksi perkara dan penetapan pihak yang paling bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi,” tegas Sahrul.
LMND meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian proses penganggaran hingga pencairan tunjangan. Mulai dari siapa pengusul, pembahas, penetap, hingga pihak yang memiliki kewenangan dan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Sahrul juga mendorong penyidik menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran DPRD Malut, termasuk mantan Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah, sepanjang terdapat bukti dan relevansi keterlibatan.
“Penyebutan nama bukan berarti menyatakan bersalah. Tujuannya agar proses penyelidikan lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Minta Kejagung dan BPK Percepat Penghitungan Kerugian Negara
Selain mendesak KPK, Sahrul meminta Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
“Kejelasan ada atau tidaknya kerugian negara serta besaran kerugian merupakan bagian penting dalam mengurai perkara ini. Jangan sampai alasan administrasi menjadi hambatan sehingga perkara berjalan terlalu lama,” kata Sahrul.
LMND di Jakarta Siap Dorong ke KPK
Sahrul mengatakan, LMND Malut saat ini berada di Jakarta dan akan memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong perhatian KPK terhadap perkara tersebut.
“Kebetulan kami berada di Jakarta. Kasus ini siap kami dorong ke KPK RI. Ini bukan sekadar kemauan organisasi, tetapi bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan serius,” ujarnya.
Ia menegaskan LMND akan terus mengawal kasus tersebut. Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo harus terlihat nyata hingga ke daerah.
“Bagi kami, yang paling penting bukan siapa yang diproses, tetapi apakah hukum benar-benar bekerja dan uang negara terlindungi. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi dan alat buktinya cukup, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” pungkas Sahrul. (tim/red)



Tinggalkan Balasan