HALSEL, Giandra News — Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi – Mempertahankan Ruang Laut, menggelar aksi damai untuk menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut ore nikel serta batu bara di perairan Kawasi.

Aksi yang mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita” itu digelar sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap meningkatnya aktivitas industri di pesisir Pulau Obi.

Bagi warga Kawasi, laut merupakan ruang hidup terakhir yang tersisa setelah daratan dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Mala-Mala terdampak aktivitas pertambangan.

“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami. Jangan lagi merampas pesisir dan laut kami. Pesisir adalah sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi,” ujar massa aksi dalam pernyataan sikapnya.

Soroti Dampak Industri Harita Nickel

Warga menilai perkembangan industri PT Harita Nickel di Pulau Obi telah membawa dampak terhadap kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat pesisir.

Isu utama yang disorot adalah aktivitas 32 unit tongkang dan kapal pengangkut material yang beroperasi setiap hari di wilayah perairan Kawasi. Warga mempertanyakan pengaturan ruang laut, perlindungan keselamatan dan akses nelayan, serta pengawasan terhadap dampak ekosistem pesisir.

Proses penolakan aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut ore nikel dan batu bara di perairan Kawasi (26/08/2026)

“Ini bukan semata persoalan jumlah kapal. Ini adalah perjuangan memastikan ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi mendatang,” tegas koordinator aksi.

Warga juga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Mereka justru menuntut agar setiap aktivitas industri dilakukan dengan menghormati hak masyarakat lokal, menjamin keselamatan nelayan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat Ibrahim, nelayan Desa Kawasi.

8 Tuntutan Warga Kawasi

Aksi berlangsung tertib dengan pembentangan spanduk dan tarian Cakalele. Dalam aksi tersebut, Aliansi Canga Kawasi menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan:

  1. PT Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
  3. Pemerintah Daerah memberikan jaminan perlindungan terhadap wilayah tangkap dan keselamatan nelayan.
  4. Menghentikan pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
  5. Keterbukaan Informasi terkait izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, dan pengelolaan lingkungan industri di wilayah Kawasi.
  6. Melibatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berdampak pada ruang hidup dan ruang laut mereka.
  7. Penegakan Hukum terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan dan aturan pemanfaatan ruang laut.
  8. Menghentikan relokasi paksa Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.
Situasi pembacaan delapan tuntutan rakyat, sekaligus pembentangan spanduk yang bertuliskan ‘Usir Harita Nikel dari Laut Kawasi’ (26/08/2026)

“kami bosan dengan narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di media sosial,” ujar Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi.

Warga berharap pemerintah dan perusahaan segera merespons tuntutan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Pulau Obi. (tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter