HALTIM, Giandra News — Lembaga Jaringan Advokasi Keadilan untuk Alam dan Tanah Halmahera Timur (JAKAT) mendesak keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di kawasan industri PT Feni Halmahera Timur (FHT), Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur.
“Kami bertanya: mana AMDAL PLTU Batubara PT FHT? Sampai hari ini masyarakat Buli belum pernah dilibatkan. Tidak ada sosialisasi. Yang terlihat hanya aktivitas pembukaan lahan, alat berat, dan debu,” tegas Sekjen JAKAT Halmahera Timur, Sisko Rijan.
Keterlibatan BUMN dalam Proyek
Berdasarkan data yang dihimpun JAKAT, proyek di PT FHT merupakan bagian dari konsorsium antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) – BUMN, Indonesia Battery Corporation (IBC) – BUMN, dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd (CBL).
Rangkaian transaksi dimulai sejak penandatanganan Framework Agreement ANTAM dan CBL pada 14 April 2022, dilanjutkan proses jual beli saham PT Sumber Daya Arindo dan PT FHT periode 16 Januari – 22 Desember 2023, serta penyelesaian transaksi senilai USD 6 Miliar pada 28 Desember 2023.
“Dengan keterlibatan BUMN, maka negara turut bertanggung jawab atas seluruh dampak dari proyek ini, termasuk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Sisko.
Potensi Pelanggaran Komitmen Iklim Nasional dan Global
JAKAT menilai proyek PLTU Batubara berpotensi bertentangan dengan dua komitmen iklim.
- Perjanjian Paris 2015 / COP21 yang telah diratifikasi Indonesia. PLTU batubara merupakan salah satu penyumbang emisi CO2 terbesar. Berdasarkan data WHO, polusi udara akibat PLTU batubara berkontribusi terhadap ratusan ribu kematian per tahun di dunia.
- Komitmen Presiden China Xi Jinping pada Sidang Umum PBB ke-76, 21 September 2021, yang menyatakan bahwa China tidak akan membangun proyek PLTU batubara baru di luar negeri. Proyek ini ditandatangani tahun 2022 dan closing tahun 2023, sehingga dikategorikan sebagai proyek baru.
“Jika ini disebut proyek ‘hijau’ dan ‘hilirisasi berkelanjutan’, maka kehadiran PLTU batubara bertentangan dengan narasi tersebut dan komitmen iklim kedua negara,” lanjut Sisko.
Tuntutan JAKAT Halmahera Timur
JAKAT menegaskan tidak menolak investasi. Namun investasi wajib memenuhi prinsip transparansi, partisipasi publik, dan keberlanjutan lingkungan.
Adapun tuntutan JAKAT adalah:
- Membuka dan menguji publik dokumen AMDAL; terkait rencana pembangunan PLTU Batubara di kawasan PT FHT.
- Mengevaluasi dan membatalkan komponen PLTU Batubara; serta menggantinya dengan bauran energi terbarukan seperti panas bumi, surya, dan angin.
- PT ANTAM, PT IBC, dan Pemerintah RI bertanggung jawab; memastikan proyek tidak mengorbankan kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat.
“Buli memiliki laut, hutan, dan generasi masa depan. Jangan jadikan Buli sebagai lokasi pembuangan beban polusi demi kepentingan industri,” tutup Sisko.(tim/red)



Tinggalkan Balasan