Istilah Tambang Emas Kusubibi bukan sekadar nama lokasi atau aktivitas ekstraksi komoditas semata, melainkan sebuah simbol ekonomi-politik lokal yang merujuk pada ruang penghidupan rakyat desa yang terjepit di antara ketidakpastian legalitas dan praktek oligarki kewenangan.

Dalam konteks tertentu, aktivitas pertambangan rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dipandang sebagai motor penggerak ekonomi desa karena menghadirkan lapangan kerja, perputaran modal cair, dan daya beli bagi masyarakat lokal yang selama ini minim tersentuh program pembangunan formal.

Namun, di sisi lain, ketiadaan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) yang tak kunjung diterbitkan menjadikan kawasan ini arena eksploitasi baru. Bukan hanya eksploitasi alam, tetapi eksploitasi rent-seeking oleh jejaring aktor penunggang legalitas yang membangun monopoli kontrol hingga menciptakan ketergantungan struktural masyarakat terhadap pihak-pihak penentu akses hukum.

Fenomena tambang Kusubibi sesungguhnya sangat menarik dibaca melalui perspektif ekonomi politik lokal. Kehadiran aktivitas pertambangan ini dimulai dari pemanfaatan potensi ruang desa secara informal oleh masyarakat desa: membuka lubang tambang, mengolah material emas secara tradisional, menciptakan ekosistem usaha pendukung di sekitar lokasi, lalu perlahan berkembang menjadi urat nadi perekonomian yang menopang ribuan kepala keluarga dari Bacan hingga wilayah sekitarnya.

Dalam waktu relatif singkat, aktivitas ini mampu mengalirkan arus uang dan logistik dari pusat pertambangan menuju pasar-pasar lokal. Hal ini terjadi karena masyarakat tambang membentuk ekosistem ekonomi yang dinamis dan terintegrasi secara spontan di tingkat tapak.

Kekuatan utama tambang rakyat Kusubibi sebenarnya terletak pada kemampuannya mengonsolidasikan tenaga kerja dan modal sosial warga. Namun, posisi rentan muncul ketika legalitas IPR yang dituntut masyarakat tidak kunjung diindahkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi.

Ketidakjelasan status hukum ini menciptakan apa yang dalam teori ekonomi politik disebut sebagai asymmetric power structure, yaitu situasi ketika pemegang kewenangan formal menguasai regulasi, informasi, dan hak hidup ekonomi masyarakat secara sepihak.

Akibatnya, warga desa dan penambang tidak memiliki posisi tawar yang seimbang. Keberlanjutan mata pencaharian mereka sepenuhnya bergantung pada diskresi aparatur dan pejabat publik. Pada titik inilah, ruang produksi rakyat kehilangan kepastian hukumnya dan berubah menjadi ladang perburuan rente (rent-seeking) yang tersentralisasi.

Anatomi Pemerasan Berbasis Regulasi (Predatory Extraction)

Kondisi tersebut semakin kompleks ketika isu penutupan tambang atas nama legalitas dimanfaatkan oleh berbagai oknum instansi—termasuk oknum pemerintah, aparat, hingga oknum wartawan. Mereka menjalankan fungsi sebagai penentu “lampu hijau” operasional dengan memanfaatkan ancaman penindakan hukum sebagai alat gertak.

Izin yang menggantung dijadikan instrumen pemerasan secara terstruktur. Penambang lokal yang membutuhkan jaminan keamanan agar bisa terus bekerja akhirnya terpaksa menyetorkan “biaya keamanan” atau upeti berkala.

Dalam praktik ekonomi politik modern, pola ini menyerupai predatory extraction atau pemerasan berbasis regulasi, yaitu situasi ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung publik, melainkan dijadikan komoditas untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok. Lebih jauh lagi, ketika penambang lokal terdesak oleh biaya ekonomi-politik yang tinggi ini, penguasaan lubang dan lahan tambang produktif mulai berpindah tangan kepada pemilik modal besar yang mampu membayar jaminan keamanan tersebut.

Dalam periode singkat, arena tambang rakyat yang semula berbasis komunal dapat bergeser menjadi arena akumulasi kapital bagi oknum dan cukong pemodal. Fenomena ini memperlihatkan bahwa tata kelola sumber daya alam di pedesaan Indonesia sering kali tumbuh bukan melalui tata kelola hukum yang adil, melainkan melalui manipulasi regulasi dan relasi patronase kekuasaan.

Para oknum elit membangun kekuatan bukan dengan memberikan kepastian izin, melainkan dengan memelihara status “ilegalitas” itu sendiri. Mereka memahami bahwa di daerah terpencil, mempertahankan status ilegal jauh lebih menguntungkan daripada menerbitkan izin resmi, sebab status ilegal memungkinkan terjadinya pemungutan rente tanpa kewajiban pajak dan pertanggungjawaban publik.

Secara sosiologis, masyarakat Desa Kusubibi berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, pertambangan rakyat menjadi jawaban atas terbatasnya lapangan kerja formal dan kelambatan negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Namun, di sisi lain, ketidakpastian izin menciptakan subordinasi dan kerentanan jangka panjang.

Ironisnya, pemerintah daerah dan provinsi sering kali bergeming terhadap tuntutan IPR warga, tanpa menyadari atau justru membiarkan terbentuknya oligarki baru yang mengisap hasil bumi desa secara sistemik.

Kekuatan rente ini bahkan dapat bertransformasi menjadi modal politik daerah. Arus dana segar dari hasil pemerasan tambang ilegal kerap dialirkan untuk membiayai kontestasi politik lokal maupun pengaruh kebijakan publik. Di titik inilah muncul fenomena ketika logika kekuasaan predatory merembes ke dalam tata kelola pemerintahan dan media massa, di mana fungsi kontrol sosial wartawan ikut tergadaikan demi bagian dari kue rente pertambangan.

Fenomena tambang emas Kusubibi tidak dapat dibaca secara hitam-putih semata sebagai isu “kejahatan lingkungan” atau “kepatuhan hukum”. Ini adalah dampak langsung dari kekosongan dan kelalaian negara dalam memberikan hak kelola ekonomi yang adil bagi rakyatnya. Ketika negara menunda penataan IPR, ruang hampa tersebut langsung diisi oleh aktor-aktor penunggang hukum yang bekerja berdasarkan logika pemerasan dan keuntungan sepihak.

Oleh karena itu, solusi atas persoalan di Kusubibi bukan sekadar ancaman penutupan atau tindakan represif, melainkan keberanian politik pemerintah untuk segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada warga desa.

Pada akhirnya, Kusubibi adalah cermin dari wajah tata kelola sumber daya alam di pedesaan Indonesia: kaya potensi, menjadi tumpuan hidup rakyat kecil, tetapi rentan dikuasai oleh jejaring kekuasaan yang memanfaatkan hukum sebagai instrumen akumulasi modal pribadi.

Tanpa adanya keberanian politik untuk memutus rantai rente tersebut, status Kusubibi akan terus berada dalam lingkaran setan kemelaratan struktural di tengah limpahan kekayaan alam. Penataan wilayah tambang melalui legalisasi IPR bukan sekadar urusan administratif formalitas, melainkan langkah krusial untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada masyarakat Desa Kusubibi. Langkah pembenahan ini harus dimulai dengan transparansi pendataan penambang lokal dan pembukaan akses izin yang bebas dari praktik percaloan regulasi.

Pemerintah Daerah maupun Provinsi perlu berhenti menjadikan isu kelestarian lingkungan atau ketertiban hukum sebagai alasan pasif untuk menunda-nunda hak rakyat. Sebaliknya, izin resmi yang diberikan justru dapat menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan pembinaan teknis, pengawasan dampak lingkungan, serta pemungutan retribusi resmi yang kembali masuk ke kas daerah demi pembangunan infrastruktur publik, bukan mengalir ke kantong-kantong oknum.

Di sisi lain, penguatan kontrol sosial dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih terhadap oknum aparat, pejabat, maupun media yang berprasangka buruk wajib dilakukan secara tegas. Selama status pembiaran ini dipelihara, selama itu pula keadilan bagi masyarakat Bacan Barat hanya akan menjadi retorika di atas kertas. Kusubibi harus dijadikan momentum koreksi total terhadap tata kelola sumber daya alam berbasis kerakyatan di Indonesia, di mana hukum ditegakkan untuk melindungi, menyejahterakan, dan memanusiakan warga desa, bukan untuk memperkaya segelintir elit predator.

Oleh: Jusri S. Jufri (Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Khairun Ternate)

Editor: Redaksi

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter