(Memperingati Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda)
Tulisan ini berawal dari inisiasi Buzz Muda-Mudi Kota untuk memperingati refleksi 98 tahun Sumpah Pemuda dengan tema “Pemuda Berbicara dan Kota Berubah” di Wema Fest.
Namun diskusi itu memotret sesuatu yang lebih dalam dari sekadar seremoni: lanskap kota dan industri yang mempercepat urbanisasi. Di tengah gegap itu, satu pertanyaan mengendap: apakah anak muda Weda hanya akan menjadi penonton pembangunan?
Mereka berhak ikut menentukan kota seperti apa yang dibangun, untuk siapa ruangnya disediakan, dan ke mana masa depannya diarahkan.
Weda hari ini sedang menghadapi pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar pembangunan jalan, gedung, permukiman, atau fasilitas perkotaan. Pertanyaannya adalah: siapa sesungguhnya yang berhak menentukan masa depan kota? Apakah kota dibangun terutama untuk melayani pertumbuhan investasi, ataukah untuk menjamin kehidupan yang layak bagi orang-orang yang tinggal di dalamnya?
Pertanyaan ini penting di tengah perkembangan industri dan urbanisasi di Halmahera Tengah. Ketika aktivitas ekonomi bertambah, mobilitas penduduk meningkat, kebutuhan hunian berubah, dan ruang kota semakin bernilai, Weda tidak lagi cukup dipahami sebagai pusat pemerintahan kabupaten.
Ia adalah ruang hidup. Tempat anak muda mencari pekerjaan, membangun pergaulan, mengembangkan kreativitas, membentuk identitas, dan menggantungkan harapan. Namun pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghasilkan kota yang adil. Kota bisa berkembang secara fisik, tapi kesempatan hidup di dalamnya tetap timpang.
Jalan dapat diperlebar, bangunan dapat bertambah, usaha dapat berkembang. Sementara akses terhadap pekerjaan yang layak, hunian terjangkau, ruang publik, dan kesempatan berpartisipasi belum tentu meningkat dengan kecepatan yang sama. Di sinilah persoalan anak muda Weda harus dibicarakan. Bukan sekadar apakah mereka memperoleh pekerjaan dari industri, melainkan apakah mereka memiliki hak untuk ikut membentuk arah pembangunan kota yang akan mereka tinggali puluhan tahun mendatang.
Kota Sebagai Ruang Perebutan
David Harvey, geografer dan pemikir Marxis, dalam esainya The Right to the City (2008), mengajukan gagasan yang melampaui pengertian kota sebagai tempat tinggal atau ruang mencari nafkah. Hak atas kota, menurut Harvey, bukan semata hak individu untuk menggunakan fasilitas perkotaan, melainkan hak kolektif untuk mengubah dan menentukan bagaimana kota dibentuk.
Gagasan itu relevan untuk membaca Weda. Ketika industri menjadi penggerak utama ekonomi wilayah, ruang tidak lagi hanya memiliki nilai sosial dan budaya. Tanah menjadi aset ekonomi, hunian menjadi komoditas, jalan menjadi penopang mobilitas barang dan tenaga kerja, sedangkan pusat kegiatan ekonomi menjadi magnet arus penduduk.
Proses tersebut tidak selalu buruk. Industri dapat membuka lapangan kerja, memperluas pasar bagi usaha lokal, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pembangunan infrastruktur. Masalahnya muncul ketika keberhasilan pembangunan lebih banyak diukur dari besarnya investasi dan cepatnya pertumbuhan fisik, sementara kualitas kehidupan warga ditempatkan sebagai urusan belakangan.
Harvey mengingatkan bahwa urbanisasi dalam kapitalisme berkaitan erat dengan akumulasi modal dan perebutan kendali atas surplus ekonomi. Pertanyaan tentang kota, dengan demikian, juga merupakan pertanyaan tentang siapa yang menguasai ruang, siapa yang menikmati hasil pembangunan, dan siapa yang harus menanggung biayanya.
Di Weda, kerangka ini seharusnya mendorong diskusi publik yang lebih serius. Apakah perubahan kawasan perkotaan memperluas akses warga terhadap hunian layak? Apakah ruang terbuka dan fasilitas umum tumbuh seiring kebutuhan penduduk? Apakah pemuda lokal memiliki kesempatan memadai untuk masuk ke lapangan kerja produktif, mengembangkan usaha, dan berpartisipasi dalam perencanaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa seluruh manfaat pembangunan hanya dinikmati kelompok tertentu. Tanpa data terpilah, kesimpulan itu terlalu dini. Namun justru karena perubahan berlangsung cepat, pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa manfaat serta beban urbanisasi dapat diukur secara terbuka.
Angka Pertumbuhan dan Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Dokumen Rancangan RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah 2025-2029 mencatat peningkatan jumlah penduduk kabupaten dari 56.802 jiwa pada 2020 menjadi 107.211 jiwa pada 2024. Dokumen itu menghubungkan perubahan demografis dengan ekspansi industri pertambangan dan arus masuk pekerja, terutama ke Weda, Weda Tengah, dan Weda Utara.
Sementara itu, publikasi Weda Dalam Angka 2025 mencatat jumlah penduduk Kecamatan Weda pada 2024 sebanyak 38.747 jiwa. Angka-angka tersebut memperlihatkan skala perubahan demografis yang harus diperhitungkan dalam perencanaan.
Namun kenaikan jumlah penduduk kabupaten tidak boleh disamakan begitu saja dengan pertumbuhan penduduk Kota Weda. Data itu sendiri belum cukup membuktikan besarnya tekanan terhadap harga rumah, biaya hidup, atau akses pemuda terhadap pekerjaan.
Justru di sinilah pekerjaan rumah kebijakan publik dimulai. Pemerintah perlu mempertemukan data kependudukan dengan data harga sewa rumah, ketersediaan air bersih, kapasitas drainase, akses transportasi, kualitas layanan kesehatan, ruang terbuka, serta kondisi pasar kerja. Data tersebut perlu diperinci menurut wilayah dan kelompok masyarakat agar persoalan yang sebenarnya dapat dikenali, bukan sekadar diperkirakan.
Urbanisasi yang tidak diantisipasi dapat membuat pertumbuhan kota berjalan lebih cepat daripada kapasitas pelayanan publiknya. Akibatnya, masyarakat berhadapan dengan persoalan yang tampak kecil jika dilihat satu per satu, tapi serius ketika terakumulasi: hunian yang makin sulit dijangkau, perjalanan yang semakin mahal, lingkungan yang terbebani, dan ruang berkumpul yang semakin terbatas.
Bagi anak muda, ini bukan perkara pinggiran. Harga hunian memengaruhi kemampuan mereka untuk mandiri. Kualitas transportasi menentukan akses menuju tempat kerja dan pendidikan. Ketersediaan ruang publik memengaruhi kehidupan sosial, kreativitas, dan kesehatan masyarakat. Jika kesempatan berusaha terbatas, pertumbuhan ekonomi di sekitar mereka akan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Kota yang berkembang tanpa memperhatikan itu berisiko melahirkan paradoks: aktivitas ekonomi meningkat, tapi sebagian penduduk tetap kesulitan membangun kehidupan yang stabil.
Anak Muda Bukan Dekorasi Pembangunan
Dalam banyak percakapan pembangunan, anak muda sering dipuji sebagai generasi penerus, bonus demografi, atau modal sumber daya manusia. Namun pujian itu kehilangan makna apabila mereka hanya diundang ketika kegiatan membutuhkan peserta, diminta hadir untuk memenuhi dokumentasi, atau diberi kesempatan berbicara setelah keputusan penting telanjur dibuat.
Anak muda bukan sekadar tenaga kerja yang menunggu lowongan industri. Mereka adalah warga yang memiliki kepentingan langsung terhadap arah perkembangan kota. Mereka butuh pekerjaan, tapi juga butuh ruang untuk berkesenian, membaca, berolahraga, berdiskusi, membangun usaha, dan menyampaikan kritik tanpa dianggap sebagai pengganggu agenda pembangunan.
Dalam kerangka Harvey, hak atas kota menuntut lebih daripada akses individual terhadap fasilitas. Ia menuntut kemampuan kolektif untuk ikut menentukan proses urbanisasi. Dengan kata lain, pemuda tidak cukup hanya diberi tempat di kota yang telah dirancang orang lain. Mereka harus mempunyai kesempatan nyata untuk ikut merancangnya.
Di sinilah pemerintah daerah perlu membedakan partisipasi yang bersifat seremonial dari partisipasi yang benar-benar memengaruhi kebijakan. Mengundang organisasi kepemudaan ke sebuah forum belum dengan sendirinya berarti aspirasi pemuda telah diperhitungkan. Ukurannya adalah apakah gagasan mereka masuk ke dalam perencanaan, apakah usulan mereka memperoleh jawaban, dan apakah keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan untuk itu sebenarnya tersedia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Undang-undang itu juga menegaskan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Karena itu, tuntutan pemuda agar dilibatkan dalam pembentukan masa depan Weda bukan semata-mata permintaan moral. Ia berhubungan langsung dengan prinsip penataan ruang yang partisipatif dan perlindungan kepentingan umum.
Jika Weda ingin disebut kota yang berubah, maka perubahannya harus diukur bukan hanya dari berapa gedung yang berdiri, tapi dari seberapa besar anak mudanya merasa memiliki dan berhak atas kota itu sendiri.
Oleh: Bambang Idris (Notulensi Buzz Muda-Mudi Kota)







Tinggalkan Balasan