(Antara Ambisi Neo-Merkantilisme Negara dan Jebakan Ekstraktivisme)

Kebijakan ekonomi Indonesia saat ini ditandai oleh ekspansi masif industrialisasi ekstraktif, di mana salah satu fokus utamanya adalah kebijakan hilirisasi nikel. Kebijakan ini secara resmi dicanangkan melalui larangan ekspor bijih nikel mentah (nickel ore) yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri guna memberikan nilai tambah ekonomi nasional.

Wilayah Provinsi Maluku Utara — khususnya kawasan industri di Halmahera Tengah (Teluk Weda) dan Halmahera Selatan (Pulau Obi) — menjadi episentrum utama implementasi kebijakan ini di Indonesia Timur. Penetapan kebijakan ekonomi-politik ini tidak bergerak dalam ruang hampa, melainkan lahir dari relasi kuasa yang kompleks antara negara, korporasi multinasional, dan struktur sosial-ekonomi lokal.

Pemetaan Aktor dan Rekayasa Institusional di Balik Hilirisasi

Dalam pemetaan aktor, pemain utama di balik kebijakan hilirisasi nikel di Maluku Utara terbagi ke dalam tiga tingkatan: aktor negara, aktor bisnis multinasional, dan masyarakat lokal.

Di tingkat negara, elit birokrasi dan eksekutif nasional memegang peranan krusial sebagai perancang regulasi. Mereka menjadi arsitek utama yang merumuskan larangan ekspor dan insentif investasi. Di tingkat bisnis, investor raksasa seperti Tsingshan Holding Group asal Tiongkok melalui PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Harita Group melalui Harita Nickel di Pulau Obi, bertindak sebagai kapitalis pengelola rantai pasok pemurnian nikel dunia. Sementara itu, masyarakat adat Sawai, Tobelo, nelayan, dan petani lokal di Halmahera memegang peran sebagai aktor rentan yang menanggung risiko ekologis dan sosial secara langsung dari dinamika industrialisasi tersebut.

Institusi-institusi politik dan hukum memainkan peran vital sebagai alat legitimasi dan pengesah keberlangsungan industri ini. Kerangka institusional seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), penetapan Kawasan Industri sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), serta regulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) membentuk struktur kelembagaan yang melapangkan jalan bagi restrukturisasi ekonomi kawasan.

Institusi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut berperan dalam mengamankan iklim investasi di daerah, sering kali dengan memprioritaskan stabilitas modal di atas aspirasi perlindungan lingkungan hidup warga sekitar. Akibatnya, institusi formal cenderung bertindak sebagai instrumen rekayasa struktural yang mempercepat akumulasi kapital, bukan sebagai penyeimbang kepentingan publik.

Kepentingan yang bermain di balik kebijakan ini mencakup beberapa dimensi yang saling bertentangan. Dari sudut pandang pemerintah pusat, kepentingan utamanya adalah peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan royalti, peningkatan nilai tambah ekspor, serta positioning geopolitik Indonesia dalam rantai pasok global kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Pemerintah ingin menjadikan Indonesia bukan sekadar penjual bahan mentah, melainkan pemain kunci baterai dunia.

Dari sudut pandang korporasi, kepentingannya adalah maksimisasi profit melalui penguasaan bahan baku murah, konsesi lahan yang luas, pasokan energi batu bara yang murah, dan tenaga kerja yang fleksibel. Namun, kepentingan akumulatif ini berbenturan secara diametral dengan kepentingan masyarakat lokal Maluku Utara yang mendesak adanya kepastian atas hak atas tanah adat, ruang hidup yang bersih, kelestarian perairan pesisir sebagai sumber penghidupan, serta keadilan ekonomi yang merata, bukan sekadar menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Membaca Hilirisasi Lewat Kacamata Neo-Merkantilisme dan Paradoks Kemakmuran

Mazhab ekonomi politik yang paling relevan untuk menjelaskan fenomena hilirisasi nikel di Maluku Utara adalah Mazhab Neo-Merkantilisme (Statisme). Mazhab ini menempatkan negara (state) sebagai aktor sentral yang secara aktif mengintervensi pasar demi kepentingan geopolitik dan akumulasi kekayaan nasional.

Menurut perspektif Robert Gilpin (2001, hlm. 77–81), mazhab statist/merkantilis menekankan bahwa aktivitas ekonomi harus tunduk pada kepentingan pembangunan kekuatan negara dan ketahanan nasional. Dalam kasus Maluku Utara, larangan ekspor bijih mentah adalah intervensi merkantilis klasik yang memaksa kapital internasional berinvestasi di dalam negeri guna memperkuat posisi tawar strategis negara di panggung global. Negara menggunakan kedaulatan atas sumber daya alam sebagai senjata ekonomi.

Akan tetapi, fenomena di lapangan juga memperlihatkan wajah lain yang tidak bisa dijelaskan hanya dengan statisme, yakni wajah Strukturalisme atau Marxisme Baru. Sebagaimana dijelaskan oleh Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004, hlm. 45–48), struktur ekonomi-politik Indonesia pasca-reformasi kerap kali diwarnai oleh aliansi antara oligarki bisnis dan kekuasaan negara yang memanfaatkan kebijakan publik untuk kepentingan akumulasi modal kelompok tertentu.

Di Maluku Utara, meskipun angka pertumbuhan ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melonjak signifikan hingga dua digit dan menjadi yang tertinggi secara nasional dalam dua tahun terakhir, kemiskinan dan ketimpangan sosial justru tetap membayangi warga lokal. Terjadi ekspropriasi sumber daya alam secara masif yang mengubah struktur mata pencaharian tradisional masyarakat pesisir dan agraris menjadi buruh industri dependen dengan upah rentan dan kerentanan sosial baru.

Dampak ekologis yang menyertai proses hilirisasi ini mempertegas kontradiksi internal dari model pembangunan nasional berbasis ekstraktivisme. Kerusakan ekosistem laut Teluk Weda dan perairan Pulau Obi akibat sedimentasi tailing dan lalu lintas tongkang batu bara, pencemaran udara dari PLTU captive untuk smelter, hingga penyempitan ruang hidup masyarakat adat Halmahera menunjukkan adanya pengorbanan lingkungan (environmental sacrifice zone) atas nama pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini pada akhirnya menghasilkan apa yang disebut sebagai paradoks pembangunan (paradox of plenty) atau kutukan sumber daya alam. Ketika angka statistik PDRB Maluku Utara menembus rekor pertumbuhan tertinggi, masyarakat lokal justru menghadapi krisis keberlanjutan ekologis dan marginalisasi sosio-ekonomi. Laut yang dulu menjadi lumbung ikan kini keruh, kebun sagu menyusut menjadi kawasan industri, dan harga-harga kebutuhan pokok melambung karena inflasi industrialisasi.

Secara keseluruhan, analisis ekonomi politik terhadap kebijakan hilirisasi nikel di Maluku Utara membuktikan bahwa kebijakan ekonomi tidak pernah bersifat netral dan teknokratis semata. Kebijakan tersebut merupakan arena kontestasi kepentingan yang sengit antara akumulasi kapital korporasi transnasional, ambisi neo-merkantilis negara, dan perjuangan masyarakat lokal akan keadilan ekologis dan ekonomi.

Untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, pemerintah harus merevisi tatanan tata kelola ruang dan industri ekstraktif dengan mengedepankan prinsip transparansi perizinan, audit lingkungan yang independen dan partisipatif, penegakan AMDAL yang ketat, serta penghormatan penuh terhadap hak-hak dasar dan hak ulayat masyarakat lokal di Maluku Utara. Tanpa koreksi tersebut, hilirisasi hanya akan menjadi pertumbuhan tanpa pemerataan.

Oleh: Edi Kurniawan (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Maluku Utara)

Supriyadin Haruna
Editor
Giandra News
Reporter