MOROTAI, Giandra News — Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Distrik UNIPAS menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat (23/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kepolisian menuntaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap aktivis SAMURAI saat demonstrasi di Kantor Bupati Pulau Morotai pada Senin (28/9/2026).
Mengusung tema “Stop Kriminalisasi Aktivis, Institusi Polri Bukan Institusi Premanisme”, massa menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tolak Restorative Justice, Minta Proses Pidana
Koordinator aksi, Rifaldy Umar, menegaskan bahwa Kapolres Pulau Morotai perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rifaldy juga menegaskan sikap korban yang menolak keras penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, dugaan tindakan represif oleh oknum anggota kepolisian harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Senada, Sekretaris Distrik Unipas, Henli, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan korban.
Ia menyebut laporan resmi telah diajukan sejak hari kejadian, namun hingga aksi berlangsung, pihak korban belum menerima informasi perkembangan signifikan maupun pemanggilan lanjutan dari penyidik.
Empat Tuntutan SAMURAI di Depan Polres Morotai
Dalam aksi tersebut, SAMURAI Distrik Unipas menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
- Mendesak kepolisian menuntaskan proses hukum atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
- Menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI melalui jalur kekeluargaan atau mekanisme restorative justice.
- Mendesak Polres Pulau Morotai menghentikan penerapan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual, pelecehan, dan pemerkosaan.
- Mendesak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta pemidanaan terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pulau Morotai mengenai tuntutan yang disampaikan massa aksi.
SAMURAI Distrik Unipas menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tim/red)




Tinggalkan Balasan