MOROTAI, Giandra News — Dugaan penganiayaan terhadap dua aktivis SAMURAI Maluku Utara Distrik Universitas Pasifik oleh oknum anggota Polres Pulau Morotai memicu kecaman luas. Insiden yang terjadi pada Senin (28/09/2026) itu mendapat sorotan keras dari Grup Aksi (GA) Human Rights Ternate, yang merupakan jaringan resmi Amnesty International Indonesia (AII).

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dan memperpanjang catatan kelam pembungkaman ruang sipil di Indonesia Timur. Peristiwa tersebut diduga melanggar jaminan konstitusi, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kronologi Penganiayaan dan Pola Kekerasan Berulang

Dugaan penganiayaan menimpa dua aktivis mahasiswa, Hasrul Baba dan Henli Sapela, saat tengah menyuarakan hak berpendapat di muka umum di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Ironisnya, tindakan kekerasan oleh aparat di Morotai ini bukan pertama kalinya terjadi. Satu tahun sebelumnya, tepat pada 24 September 2025, insiden kekerasan serupa yang melibatkan anggota Polres Pulau Morotai terhadap massa demonstran juga pernah mencuat.

Pola kekerasan yang berulang ini mengindikasikan adanya pembiaran struktural dan lemahnya reformasi kultural di internal korps Bhayangkara setempat. Aparat dinilai terang-terangan mengangkangi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf, yang secara eksplisit menegaskan bahwa pengamanan penyampaian pendapat di muka umum wajib dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Desak Copot Kapolres dan Tolak Impunitas

Merespons brutalitas tersebut, Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya, melayangkan kecaman keras dan menuntut langkah radikal dari pucuk pimpinan kepolisian daerah.

“Kami mendesak agar Kapolda Maluku Utara segera mencopot Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. Kegagalan mengendalikan anggotanya secara berulang membuktikan tidak adanya komitmen terhadap perlindungan nilai-nilai demokrasi dan HAM,” tegas Arie Haya dalam pernyataan resminya, Kamis (01/10/2026).

GA Human Rights Ternate menuntut agar penanganan kasus ini berjalan dengan tiga asas utama:

  1. Transparansi Penuh: Publik harus mengawal setiap proses pemeriksaan aparat yang terlibat.
  2. Akuntabilitas Hukum: Proses pidana dan etik wajib berjalan paralel tanpa ada yang ditutup-tutupi.
  3. Tolak Impunitas: Tidak boleh ada perlindungan atau kekebalan hukum bagi oknum polisi yang melanggar hukum.

Kasus ini telah resmi dibawa ke ranah hukum. Korban didampingi aliansi masyarakat sipil telah melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai dengan nomor registrasi:

  • STPL/153/IX/SPKT/2026
  • STPL/154/IX/SPKT/2026

Sebagai bagian dari jaringan global, GA Human Rights Ternate menegaskan bahwa insiden kekerasan terhadap pikiran kritis mahasiswa ini merupakan bukti nyata kian menyempitnya ruang sipil (shrinking civic space) di Indonesia.

Tindakan represif ini sekaligus menampar wajah Indonesia di kancah global. Sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia memikul tanggung jawab moral dan hukum internasional untuk melindungi warganya dari kekerasan aparat saat beraspirasi.

Masyarakat sipil kini menunggu komitmen tegas dari Kapolda Maluku Utara. Langkah tegas Kapolda dalam mengusut tuntas kasus di Pulau Morotai ini akan menjadi tolok ukur, apakah jargon Polri Presisi benar-benar ditegakkan di Maluku Utara atau sekadar menjadi slogan di atas kertas. (tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter