TERNATE, Giandra News — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/10/2026). Mereka mendesak pemerintah provinsi memberikan sanksi tegas terhadap Direktur PT Natural Indococonut Organic (NICO).
Desakan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tataniaga Komoditi Lokal.
Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib, dalam orasinya menegaskan, Gubernur Maluku Utara harus bersikap serius dalam menjalankan perintah Perda tersebut.
“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal,” tegas Muamar di hadapan massa aksi.
Diduga Langgar Kewajiban Harga Bahan Baku
Muamar menjelaskan, dalam Perda tersebut Pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Sementara sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha diatur dalam Bab XIII Pasal 24.
“Pada Pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Adapun sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha yang diatur dalam Bab XIII Pasal 24,” jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi SAMURAI di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), harga satu butir kelapa ditetapkan Rp2.200 per buah, namun realisasi di tingkat petani jauh di bawah itu.
Petani Hanya Terima Rp1.600, Produk Turunan Dijual Mahal
Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI, Camerad Wandi R. Mancinam, mengungkap adanya praktik pemotongan harga yang dilakukan melalui pengepul yang dimodali PT NICO.
“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp2.200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar dari angka Rp400 hingga Rp600 dengan dalil biaya armada pengangkut, hingga akses jarak jauh dan dekatnya dusun petani. Hal tersebut mengakibatkan petani hanya dapat memperoleh keuntungan Rp1.600 hingga Rp1.800 per buahnya,” ungkap Wandi saat diwawancarai.
Ia menambahkan, kesenjangan keuntungan terlihat jelas jika dibandingkan dengan harga produk turunan PT NICO di pasaran. Di antaranya produk Coco Bit (minuman air kelapa dalam kemasan kaleng) yang dijual Rp10.000 per kaleng, hingga Mama Coco (produk santan dalam kemasan sachet) yang dijual Rp5.000 hingga Rp10.000 per sachet.
Menurut SAMURAI, kondisi petani semakin terpuruk dengan berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2025. Pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) mengatur larangan penjualan buah kelapa keluar dari wilayah Halut. Aturan tersebut dinilai memperkuat posisi PT NICO sebagai investor tunggal yang leluasa melakukan praktik monopoli dan mempermainkan harga di tingkat petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NICO belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. (tim/red)




Tinggalkan Balasan