TERNATE, Giandra News — Bupati Halmahera Tengah bersama Para Kepala Daerah Se- Maluku Utara menghadiri kegiatan Penandatanganan MOU/PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara jajaran Kejaksaan tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, di Ternate Jumat 13 Februari 2026.
Penandatanganan tersebut antara Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara. Sebagai langkah kongkret mewujudkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi hanya dijatuhi hukuman penjara, tapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai lebih progresif, mengurangi beban lapas, dan memberi efek jera yang konstruktif.
Melalui PKS, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum.
Jampidum menekankan implementasi KUHP baru bukan sekadar formalitas, tapi perubahan paradigma penegakan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Penandatanganan ini jadi awal penerapan pidana kerja sosial di Maluku Utara dan sinyal reformasi hukum pidana di daerah.
Pada akhir kegiatan ini di lakukan penandatangan MOU/PKS yang di tanda tangani oleh Kejati maluku utara dan Pemprov Maluku Utara beserta para Kepala Daerah dan Para Kajari terkait implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan ini di Hadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bpk. Prof. Dr. ASEP NANA MULYANA, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bpk. Sufari, S.H.,M.Hum, Gubernur Maluku Utara Ibu Sherly Laos, direktur Bisnis penjaminan Jamkrindo Bpk. Suwarsito, S.Pi., M.Si, Para Bupati/Walikota dan para Kajari Se – Maluku Utara dan sejumlah Pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (red)


Tinggalkan Balasan