Oleh: Fidel Kaserut (Kader HMI Cabang Ternate)
Kasus di SD Negeri 119 Halmahera Selatan bukan sekadar kesalahan input data di Dapodik. Ini adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam: politisasi birokrasi pendidikan yang merusak profesionalisme dan akuntabilitas. Ketika seorang siswa yang aktif, disiplin, dan hadir dalam ruang kelas justru “tidak ada” dalam sistem negara, itu bukan lagi kelalaian itu adalah kegagalan struktural.
Ada sesuatu yang lebih busuk dari sekadar kesalahan administrasi.
Ada politik yang menyusup ke ruang kelas.
Ada jabatan yang tidak lahir dari kapasitas, tapi dari transaksi. Itu adalah rahasia umum. Kita tahu praktik itu meski sering disembunyikan di balik senyum birokrasi:
“Pilih saya, nanti saya angkat kamu jadi kepala sekolah.”
Kalimat sederhana.
Tapi dampaknya menghancurkan.
Ketika kepala sekolah lahir dari hutang politik, maka yang mati pertama adalah profesionalisme.
Yang dikorbankan berikutnya adalah tanggung jawab.
Dan yang terakhir yang paling tragis adalah masa depan anak-anak.
Dalam kerangka ilmiah, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep patronase politik dalam tata kelola publik. Berbagai studi administrasi publik menunjukkan bahwa penempatan jabatan berbasis kedekatan politik bukan kompetensi berkorelasi kuat dengan rendahnya kinerja institusi.
Kepala sekolah yang lahir dari kompromi politik cenderung mengalami defisit kapasitas manajerial. Mereka tidak dipilih karena kemampuan mengelola sekolah, melainkan karena loyalitas. Akibatnya, fungsi dasar seperti pengelolaan data siswa, validasi Dapodik, hingga perlindungan hak administratif anak menjadi terbengkalai. Kasus siswa yang tidak terdaftar adalah manifestasi konkret dari ketidakmampuan ini.
Dari perspektif psikologi organisasi, kondisi ini menciptakan low accountability culture, budaya kerja yang minim tanggung jawab karena posisi tidak diperoleh melalui merit, melainkan melalui “hutang politik”. Dalam situasi seperti ini, pengawasan internal menjadi lemah, dan kesalahan dianggap sebagai hal biasa, bukan sebagai pelanggaran serius.
Lebih jauh, jika dilihat dari data dan pola umum di banyak daerah (termasuk wilayah Halmahera Selatan), persoalan pendidikan sering kali berkutat pada tiga hal utama: lemahnya validasi data Dapodik, rendahnya kualitas pengawasan dari dinas pendidikan, dan tidak konsistennya sistem evaluasi kepala sekolah. Ketiga variabel ini saling berkaitan dan diperparah oleh intervensi politik dalam proses pengangkatan jabatan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis. Dalam sistem yang sehat, anomali seperti siswa aktif yang tidak terdaftar harusnya terdeteksi melalui mekanisme audit data berkala. Jika itu tidak terjadi, maka ada dua kemungkinan: inkompetensi atau pembiaran. Keduanya sama-sama berbahaya.
Dari sudut pandang psikologi sosial masyarakat, kejadian ini memicu erosi kepercayaan institusional. Masyarakat yang melihat anaknya diperlakukan tidak adil akan membangun persepsi bahwa sekolah bukan lagi ruang aman, melainkan bagian dari sistem yang abai. Dalam jangka panjang, ini dapat menurunkan partisipasi pendidikan dan memperkuat sikap sinis terhadap pemerintah.
Kritik ini harus disampaikan secara tegas: selama jabatan kepala sekolah masih menjadi “hadiah politik”, maka kualitas pendidikan akan terus menjadi korban. Profesionalisme tidak bisa tumbuh di atas fondasi kompromi kekuasaan.
Pendidikan bukan ruang balas budi politik, melainkan ruang pembentukan masa depan.
Solusinya bukan tambal sulam. Diperlukan reformasi berbasis meritokrasi: seleksi kepala sekolah yang transparan, audit rutin Dapodik, serta penguatan sistem pengawasan independen. Tanpa itu, kasus seperti di SD Negeri 119 akan terus berulang dan setiap pengulangan adalah bukti bahwa sistem ini gagal belajar.
Dan jika pendidikan terus dikelola dengan cara seperti ini, maka yang sedang kita wariskan bukanlah pengetahuan, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan.


Tinggalkan Balasan