Halteng, Giandra News – Anggota DPRD Halmahera Tengah, Nofiyanti Anwar>, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas kembali terjadinya dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan pekerja di kawasan industri Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) itu menimpa sebanyak 69 karyawan PT Temporess International Divelery (TID) usai mengonsumsi makanan yang disajikan pihak perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 49 pekerja harus mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Sagea, sementara 20 lainnya ditangani oleh tim medis internal perusahaan.

Kepala Puskesmas Sagea, Agusthina Pare, S.Tr.Keb, mengungkapkan bahwa para korban mengalami gejala serupa, seperti mual, muntah, hingga buang air besar berulang kali.

“Dugaan sementara para karyawan itu keracunan makanan. Dari kejadian itu, puluhan karyawan mengalami mual, muntah, dan buang air besar (BAB) lebih dari tiga kali,” jelas Agusthina.

Insiden tersebut diduga bermula dari makanan yang disajikan di area Kilometer 9 pada Sabtu malam. Reaksi keracunan dilaporkan baru dirasakan para pekerja pada Minggu pagi, hingga menyebabkan puluhan pekerja tiba-tiba mengalami kondisi fisik melemah dan harus mendapat penanganan medis.

Menanggapi kejadian itu, Nofiyanti menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan teknis konsumsi, tetapi bentuk kelalaian serius yang menyangkut keselamatan pekerja.

“Saya sangat menyayangkan dan mengutuk keras berulangnya kasus keracunan makanan ini. Jika kesehatan pekerja terancam hanya karena urusan perut, maka ini menunjukkan manajemen perusahaan sangat ceroboh. Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tegasnya.

Ia menilai, persoalan makanan bukan hal sepele karena menyangkut langsung kondisi fisik para pekerja yang setiap hari bekerja di lingkungan industri dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap remeh standar kebersihan, sanitasi, dan kualitas makanan yang diberikan kepada pekerja.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah.

“Pertanyaannya, mengapa pengawasan bisa kebobolan? Apakah audit kelayakan lingkungan dan sanitasi katering selama ini hanya formalitas? Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berhenti di atas kertas, sementara pekerja terus menjadi korban,” ujarnya.

Sorotan semakin tajam setelah pihak perusahaan mengakui bahwa dugaan keracunan makanan tersebut bukan pertama kali terjadi. Advicer Humas PT TID, Marten, menyebut insiden serupa bahkan sudah pernah terjadi pada tahun 2025 dan kembali terulang dua kali sepanjang tahun 2026.

“Jadi di tahun 2026 ini dugaan keracunan terdapat dua kali,” ungkap Marten melalui pesan singkat.

Fakta tersebut, menurut Nofiyanti, menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan evaluasi terhadap vendor penyedia konsumsi pekerja. Diketahui, layanan makanan karyawan PT TID dikelola melalui kerja sama dengan vendor PT Danis Indo Service.

DPRD Halmahera Tengah pun berencana segera memanggil pihak manajemen perusahaan serta instansi terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

“Investasi memang penting untuk daerah, tetapi jangan sampai keuntungan ekonomi dibayar dengan keselamatan manusia. Halmahera Tengah tidak boleh hanya dijadikan lumbung investasi, sementara aspek kemanusiaan diabaikan,” kata Nofiyanti.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan mendasar seperti penyediaan makanan saja tidak mampu ditangani dengan baik, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana perusahaan mampu menjamin pengelolaan dampak yang lebih besar, termasuk terhadap lingkungan hidup di Bumi Fagogoru.

“Jika urusan makanan saja tidak becus, bagaimana perusahaan bisa meyakinkan masyarakat bahwa mereka mampu mengelola dampak lingkungan yang jauh lebih kompleks? Ini harus menjadi evaluasi serius bagi semua pihak,” tutupnya.(Tim/red)

Giandra News
Editor