HALTENG, Giandra News — Penerbitan izin trayek oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara menuai sorotan tajam setelah memicu keresahan di kalangan sopir dan pemilik angkutan umum di wilayah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi lintas pemerintahan, perlindungan pelaku usaha lokal, dan dampak kebijakan perizinan terhadap stabilitas sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang.
Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan dan Dinas PTSP Kabupaten Halmahera Tengah, penerbitan izin trayek tersebut disebut tidak didahului koordinasi maupun permintaan pertimbangan kepada pemerintah daerah setempat. Jika kondisi ini terkonfirmasi, lemahnya koordinasi antar-lembaga berpotensi memperbesar konflik di lapangan dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi umum.
Picu Aksi Protes dan Tekan Ekonomi Sopir Lokal
Dampak dari kebijakan tersebut mulai terlihat di lapangan. Sopir dan pemilik angkutan umum di Lelilef menggelar aksi protes hingga melakukan demonstrasi dan pemalangan jalan raya di kawasan Lukulamo. Aksi tersebut memicu kemacetan serta mengganggu arus kendaraan yang menuju ke Lelilef.
Bagi para pelaku usaha angkutan lokal, persoalan ini bukan sekadar perebutan jalur operasional. Masuknya armada perusahaan jasa angkutan dari luar daerah, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, dikhawatirkan menekan pendapatan sopir dan pemilik kendaraan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya dapat merembet ke kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan kendaraan, hingga meningkatkan risiko kredit macet bagi para pengusaha angkutan lokal.
Bupati Halteng Ambil Sikap Tegas, PTSP Malut Belum Beri Klarifikasi
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, sebagaimana keterangan yang dihimpun, mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara. Namun, upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak mendapat respons sejak hari Kamis hingga berita ini disusun.
Dalam video conference bersama Organda Lelilef, Bupati Ikram menegaskan Pemda Halteng akan mengambil langkah tegas dengan mengabaikan izin yang telah dikeluarkan Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara. Prinsipnya, kebijakan perizinan jangan sampai mengganggu stabilitas sosial-ekonomi pelaku usaha non-tambang masyarakat Halmahera Tengah.
Sebagai tindak lanjut, Bupati disebut telah menerbitkan surat edaran yang menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan Halmahera Tengah untuk membatasi operasional kendaraan perusahaan jasa angkutan dari luar daerah. Terkait nomor, tanggal, dan substansi lengkap surat edaran tersebut masih perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
Situasi ini semakin mempertegas pentingnya komunikasi antar-pemerintah agar keputusan perizinan tidak menimbulkan persoalan baru di daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten perlu memastikan pelaksanaan kewenangan perizinan berjalan selaras dengan ketentuan hukum serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat setempat.
Persoalan ini kini menuntut penjelasan terbuka dari Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara. Apa dasar penerbitan izin trayek tersebut? Apakah seluruh prosedur dan koordinasi yang diwajibkan telah dipenuhi? Bagaimana pemerintah provinsi memastikan kebijakan itu tidak memicu konflik berkepanjangan?
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara diharapkan memberi perhatian terhadap persoalan ini dengan mendorong klarifikasi lintas instansi dan penyelesaian yang terukur. Di tengah aktivitas ekonomi kawasan tambang, kebijakan perizinan tidak boleh berhenti pada urusan administrasi, tetapi juga harus dijalankan dengan memperhatikan kepastian hukum, ketertiban umum, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara mengenai dasar penerbitan izin trayek dan tudingan tidak adanya koordinasi belum diperoleh. Konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. (tim/red)




Tinggalkan Balasan