HALTIM, Giandra News — Tata kelola manajemen PT Powerchina Internasional Indonesia (PII) terhadap karyawan menuai sorotan. Perusahaan tambang yang berada di bawah Sub Kontraktor PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) tersebut, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan gaji pokok secara sepihak.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT PII. Langkah itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur secara tegas hal-hal yang dapat dipotong dari upah seperti ganti rugi, denda, uang muka atau kasbon, sewa rumah/barang perusahaan, utang, atau kelebihan pembayaran.

Ratusan Karyawan Di-PHK, Status Kerja Tak Jelas

Berdasarkan data yang dihimpun, PT PII diduga melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK sejak Juli hingga Oktober 2026 dengan total mencapai 370 karyawan. Dari jumlah tersebut, saat ini hanya tersisa 25 orang yang masih bertahan bekerja.

Para karyawan mengungkap, saat awal masuk kerja mereka tidak langsung dikontrak selama 3 bulan dengan alasan masa uji coba. Akibatnya, hak karyawan sebagai penerima kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperoleh.

Lebih lanjut, saat masa kontrak selesai, para pekerja tidak pernah dipanggil kembali untuk menandatangani perpanjangan kontrak, sehingga status kerja mereka menjadi tidak jelas.

Para karyawan yang menjadi korban PHK mempertanyakan kebijakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK dan memotong upah gaji pokok secara sepihak kecuali untuk alasan-alasan yang sah menurut hukum.

Gaji Dipotong Bervariasi, Karyawan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Selain PHK massal, PT PII juga diduga melakukan pemotongan gaji pokok yang diposting langsung pada slip gaji karyawan. Besaran pemotongan bervariasi berdasarkan status keahlian.

Menurut beberapa sumber yang ditemui wartawan, karyawan dengan status Operator rata-rata dipotong sebesar Rp2.500.000. Sementara karyawan dengan status Staf atau pengawas lapangan mengalami pemotongan dengan nominal yang bervariasi, di mana karyawan Non-Skill mendapat potongan lebih kecil dibandingkan karyawan Skill.

Atas kebijakan tersebut, para karyawan telah berulang kali mempertanyakan alasan pemotongan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari manajemen PT PII.

Para karyawan yang di-PHK mendesak pihak perusahaan agar memberikan penjelasan terbuka terkait pemotongan tersebut. Apabila tidak diindahkan, mereka berjanji akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJO PT Powerchina Internasional Indonesia (PII) belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. (tim/red)

Supriyadin Haruna
Editor
Giandra News
Reporter