Halteng, Giandra News – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Halmahera Tengah tahun 2026 diwarnai dengan munculnya sejumlah tuntutan dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK-HALTENG). Dalam pernyataan sikap yang beredar, para buruh menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih terjadi di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Dalam pernyataan tersebut, GEBRAK-HALTENG menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum perjuangan kaum buruh untuk menuntut hak-hak dasar pekerja, mulai dari keselamatan kerja, jam kerja manusiawi, hingga kesejahteraan yang layak.

Mereka menilai, di tengah pesatnya perkembangan industri nikel di Halmahera, masih banyak persoalan yang belum mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Buruh menyoroti kondisi kerja yang disebut penuh risiko, mulai dari paparan debu, jam kerja panjang, hingga fasilitas perlindungan yang dianggap belum memadai.

“Keselamatan kerja tidak boleh dipandang sebelah mata. Persoalan K3 bukan hanya soal angka kecelakaan, tetapi juga menyangkut kesehatan pekerja dalam jangka panjang,” tulis pernyataan tersebut.

Selain masalah keselamatan kerja, GEBRAK-HALTENG juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang disebut terjadi di lingkungan perusahaan. Praktik itu diklaim membebani para pekerja karena nominal pungutan yang dianggap cukup besar.

Tak hanya itu, para buruh juga menyinggung persoalan upah di sektor industri nikel yang dinilai belum sebanding dengan tingginya aktivitas dan risiko kerja. Mereka meminta pemerintah daerah agar lebih serius memperjuangkan kenaikan upah subsektor industri nikel di Maluku Utara.

Dalam tuntutannya, GEBRAK-HALTENG mendesak pihak manajemen dan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya memperbaiki sistem penerapan K3, menyediakan fasilitas antar jemput pekerja, menyediakan makanan layak, menghentikan dugaan pelecehan seksual terhadap buruh perempuan, hingga menaikkan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50 persen.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan GEBRAK-HALTENG:

  1. Perbaikan sistem penerapan K3 di kawasan PT IWIP
  2. Penambahan fasilitas bus antar jemput pekerja
  3. Penyediaan makanan yang layak bagi pekerja
  4. Penghentian kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan
  5. Pembahasan PKB tahun 2026
  6. Penghentian PHK dengan alasan RKAB
  7. Mewujudkan tempat kerja yang aman dan sehat
  8. Kenaikan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50 persen
  9. Penindakan terhadap pelaku pungli di kawasan PT IWIP

Pernyataan sikap tersebut menjadi gambaran bahwa di balik besarnya investasi industri nikel di Halmahera Tengah, masih terdapat berbagai persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian para buruh. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuntutan tersebut.(Tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter