Yusril J Todoku (Kabid PTKP HMI Cabang Ternate)

May Day atau Hari Buruh Internasional tidak lahir begitu saja di atas kertas kosong. Ia memiliki sejarah panjang tentang perjuangan kesejahteraan pekerja terhadap perusahaan yang eksploitatif dan diskriminatif. Karena itu, May Day tidak bisa dimaknai sekadar agenda seremonial yang hanya menitikberatkan pada peringatan tanpa adanya evaluasi dan perbaikan tata kelola perusahaan yang berpihak pada keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

Pekerja dan pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda. Dari titik inilah negara harus memposisikan keberpihakannya untuk melindungi pekerja, bukan justru lebih mengutamakan pekerjaan semata. Buruh harus diutamakan, diistimewakan, dan dilindungi melalui sistem tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah mengorbankan pekerja demi kepentingan produksi dan target pekerjaan.

Dalam pengamatan kami, masih terdapat banyak keganjilan dalam tata kelola ketenagakerjaan di kawasan industri pertambangan, khususnya di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah. Perusahaan terlihat lebih mengutamakan pekerjaan dibanding memperhatikan hak-hak pekerja dan buruh.

Hal itu terlihat dari tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri tersebut. Data menunjukkan terdapat sekitar 700 kasus kecelakaan kerja di Maluku Utara, dan sebagian besar terjadi di kawasan PT IWIP yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan perusahaan dalam memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya.

Beberapa kecelakaan kerja serius yang terjadi di kawasan industri PT IWIP bahkan mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Insiden yang dilaporkan meliputi kecelakaan alat berat, ledakan ban, hingga pekerja yang tertimpa material besi raksasa. Berbagai peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait standar keselamatan kerja di kawasan industri tersebut.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, angka kecelakaan kerja terbanyak memang terjadi di kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah.

Pada tahun 2026, tercatat setidaknya dua kasus kematian akibat kecelakaan kerja, di antaranya:

Pekerja berinisial N (22) tewas seketika setelah tertimpa besi H-Beam seberat lima ton pada 15 Maret 2026.

Pekerja berinisial R asal Kota Tual meninggal dunia akibat tertimpa besi plat di area smelter pada hari yang sama.

Selain itu, terdapat pula kasus pekerja berinisial AJ (21) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di area kerja pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 25 pekerja meninggal dunia dari total 72 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2025, tercatat 26 pekerja meninggal dunia dari 61 insiden Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi di kawasan industri tersebut.

Berdasarkan data investigasi Sembada Bersama Indonesia dan FOSHAL, penyebab utama kematian buruh di kawasan IWIP antara lain:

Kecelakaan alat berat dan material, seperti tertimpa besi plat, H-Beam, tertabrak loader, hingga kecelakaan saat proses bongkar muat.

Ledakan dan kebakaran di area smelter.

Dugaan karoshi atau kematian akibat kelelahan ekstrem yang memicu serangan jantung pada pekerja usia muda.

Kelalaian prosedur K3 serta jam kerja yang panjang dan tidak manusiawi.

Angka kecelakaan kerja dan kematian buruh yang terus terjadi di kawasan perusahaan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Upaya mendorong perusahaan menerapkan standar K3 tidak bisa hanya melalui surat edaran dan koordinasi biasa. Harus ada langkah konkret dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai dan tidak serius menjamin keselamatan pekerja.

Hukum lingkungan dan regulasi ketenagakerjaan harus benar-benar ditegakkan untuk memastikan buruh dapat bekerja dalam keadaan sehat, aman, dan manusiawi.(Red)

Giandra News
Editor