Oleh: Barli Rano

Hutan di Halmahera Tengah bukan sekadar ruang hijau yang bisa dipetakan di atas kertas. Ia adalah ruang hidup yang berdenyut bersama masyarakatnya. Dalam ungkapan “sa pu tanah, sa pu hidup,” terkandung keyakinan bahwa tanah adalah identitas bukan komoditas.

Namun kini, makna itu sedang diuji dengan cara paling pahit. Hutan yang dulu menjadi tempat mencari makan dan merawat tradisi, berubah menjadi ruang yang diselimuti ketakutan. Teror tidak lagi sekadar cerita yang beredar dari mulut ke mulut. Ia hadir dalam bentuk nyata: intimidasi, pengejaran, bahkan kabar tentang pembunuhan yang meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat.

Ketika nyawa menjadi taruhan di tanah sendiri, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan. Masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan kini dipaksa untuk bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa di sini? Mengapa ruang hidup mereka berubah menjadi wilayah yang mematikan?

Teror di hutan Halteng tidak bisa dilepaskan dari tekanan besar yang datang bersamaan: ekspansi investasi yang didorong tanpa kendali, serta sikap pemerintah daerah yang tampak lebih sigap melayani kepentingan modal dibanding melindungi warganya. Dalam situasi seperti ini, kekerasan sering tumbuh di ruang-ruang abu-abu di antara konflik lahan, perebutan wilayah, dan absennya perlindungan nyata bagi masyarakat.

Kabar tentang pembunuhan di kawasan hutan bukan hanya tragedi individual. Ia adalah sinyal keras bahwa ada yang salah secara sistemik. Ketika konflik dibiarkan berlarut, ketika klaim tanah tidak diselesaikan dengan adil, dan ketika suara masyarakat diabaikan, maka kekerasan menjadi bahasa terakhir yang muncul bahasa yang seharusnya tidak pernah ada.

Lebih ironis lagi, di saat masyarakat hidup dalam bayang-bayang teror, kebijakan justru terus membuka ruang bagi investasi skala besar. Tanah yang diperebutkan bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan; ia adalah tempat orang hidup, menanam, dan dimakamkan. Namun dalam logika yang sempit, semua itu sering direduksi menjadi “lahan kosong” yang siap digarap.

Kerakusan kebijakan terlihat dari cara tanah-tanah itu dilepaskan: cepat, minim transparansi, dan kerap tanpa persetujuan penuh masyarakat. Ketika konflik muncul, penyelesaiannya lambat. Ketika kekerasan terjadi, responsnya sering tidak sebanding dengan dampaknya. Akibatnya, masyarakat dibiarkan menghadapi ketakutan sendirian.

“Sa pu tanah, sa pu hidup” kini bukan hanya pernyataan identitas, tetapi juga seruan bertahan. Ia adalah cara masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak akan begitu saja melepaskan tanah yang telah menjadi bagian dari hidup mereka, meski harus berhadapan dengan teror dan risiko kehilangan nyawa.

Situasi ini tidak bisa dianggap biasa. Tidak ada pembangunan yang layak dibanggakan jika berdiri di atas rasa takut dan darah. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung pertama, bukan sekadar fasilitator investasi. Ketika nyawa warga terancam di wilayahnya sendiri, diam bukan lagi pilihan itu adalah bentuk pembiaran.

Hutan Halteng hari ini sedang berbicara, bukan lewat suara alam, tetapi lewat luka dan ketakutan. Dan jika tidak ada perubahan arah, maka yang akan tersisa bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga generasi yang tumbuh dengan trauma di tanahnya sendiri.

Karena pada akhirnya, ketika tanah dijaga dengan darah, itu bukan lagi sekadar konflik itu adalah tanda bahwa hidup sedang dipertahankan dengan cara yang paling menyakitkan.

Giandra News
Editor