HALTENG, Giandra News — Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), melakukan eksekusi terhadap barang bukti putus perkara, pada Rabu 22 April 2026.
Pelaksanaan eksekusi oleh Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Halteng, terhadap barang bukti dari beberapa perkara yang telah diputus oleh pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrocht van gewijsde).
Ashari Syam, S.H., M.H, Kepala Kejari Halteng, dalam sambutannya menyampaikan bahwa;
“Eksekusi terhadap barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan kepastian hukum dan transparansi dengan menghadirkan unsur forkopimda pada lingkup kabupaten Halmahera tengah dan edukasi terhadap pelajar yang sempat hadir pada kegiatan ini”, tutur Kepala Kejari Halteng.
Namun lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng menegaskan bahwa dengan dihadirkannya kalangan pelajar sebagai generasi muda pada kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi agar menjauhi dan tidak terpengaruh untuk mengonsumsi narkotika, minuman keras dan obat-obatan lainnya dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir timbulnya perkara tersebut.
“Dengan keterlibatan para pelajar sebagai generasi muda dalam acara ini, diharapkan mereka mendapatkan pendidikan untuk menjauhkan diri dari pengaruh narkoba, minuman alkohol, dan obat-obatan lainnya, sehingga bisa mengurangi kemungkinan munculnya masalah tersebut”. Jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng.
Adapun Kepala Seksi PAPBB Aditya Rizki Trinanda, S.H. menerangkan bahwa eksekusi barang bukti ini, merupakan agenda rutin Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
“Pada kegiatan ini adapun barang bukti yang dieksekusi yakni narkotika berupa tanaman ganja, tembakau sintetis, senjata tajam, minuman keras, obat-obatan terlarang dan lain-lain”. (tim/red)


Tinggalkan Balasan