SORONG, Giandra News – Secara filosofis, BBM subsidi merupakan instrumen negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Sila ke-5 Pancasila. Kebijakan ini hadir untuk memastikan distribusi energi yang berkeadilan, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat kecil agar roda ekonomi kerakyatan tetap berputar.
Karena itu, pengalihan BBM subsidi ke sektor industri adalah bentuk penyimpangan serius. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan (human dignity) dan prinsip keadilan sosial.
Secara yuridis, hal ini diatur dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini bersifat imperatif—tidak bisa ditawar, tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dilanggar demi kepentingan tertentu.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Praktik mafia BBM subsidi kian marak, bahkan diduga melibatkan oknum aparat negara.
Di Kota Sorong, terdapat indikasi adanya lokasi-lokasi vital yang justru dimanfaatkan sebagai tempat pengumpulan BBM Bio Solar dengan modus “numpang barang”, yang kemudian disalurkan ke sektor industri di wilayah Papua Barat Daya.
Dampaknya dirasakan langsung oleh para sopir truk tulang punggung distribusi logistik daerah. Mereka harus mengantre berhari-hari akibat kuota BBM yang tersedot oleh praktik ilegal tersebut. Waktu terbuang, pendapatan berkurang, dan ketidakadilan semakin nyata.
Atas dasar itu, Gerakan Aliansi Aktivis dan Sopir Truk se-Papua Barat Daya merupakan reaksi sosial yang sah. Ini bukan sekadar aksi protes, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas secara sistematis.
Secara sosiologis, keberadaan mafia BBM menimbulkan beberapa dampak serius:
Marjinalisasi ekonomi, terutama bagi sopir dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi.
Normalisasi kejahatan, ketika praktik ilegal dianggap biasa dan bahkan diduga melibatkan oknum aparat.
Menurunnya kepercayaan publik, akibat lemahnya penegakan hukum.
Ketidakpekaan politik, terlihat dari lambannya respons DPRD Kota Sorong dalam membentuk Satgas pengawasan BBM subsidi.
Situasi semakin memanas ketika muncul pengakuan dari pihak yang diduga terkait mafia BBM, yang menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk aparat kepolisian di tingkat Polresta, Polres, hingga Polda Papua Barat Daya. Pengakuan ini muncul pasca penangkapan salah satu armada pengangkut BBM subsidi oleh tim Polda.
Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru menjadi bagian dari jaringan mafia.
Meski demikian, langkah tegas Polda Papua Barat Daya dalam menangkap armada pengumpul BBM subsidi patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih memiliki harapan.
Namun, apresiasi ini sekaligus menjadi tantangan. Polda Papua Barat Daya harus berani mengungkap seluruh jaringan tanpa tebang pilih. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat serta mengungkap lokasi-lokasi penimbunan ilegal, baik di pemukiman warga maupun di tempat-tempat yang selama ini dianggap “kebal hukum”.
Kami, Aliansi Aktivis dan Sopir Truk Papua Barat Daya, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Rakyat tidak butuh slogan. Rakyat butuh bukti.
POLRI harus benar-benar PRESISI, bukan menjadi bagian dari mafia subsidi.
Jangan biarkan rakyat menderita di tengah kekayaan energi yang seharusnya menjadi milik mereka.(Tim/red)


Tinggalkan Balasan