HALSEL, Giandra News — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara Distrik Unsan, menyatakan sikap menolak keras rencana penerapan parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi penolakan tersebut disampaikan pada Kamis (01/10/2026) siang, depan Kantor Bupati. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan bersama Direktur RSUD Labuha sebagai bentuk pemalakan yang dilegalkan dengan dalih penertiban parkiran rumah sakit.

“Pemerintah daerah dan direktur RSUD melakukan pemalakan secara terang-terangan. Padahal kita tahu bersama RSUD merupakan tempat fasilitas pelayanan masyarakat yang mengutamakan kenyamanan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat,” demikian pernyataan sikap SAMURAI Maluku Utara.

Dinilai Cacat Logika dan Langgar Prinsip Keadilan

SAMURAI Maluku Utara mengkaji bahwa pengadaan parkir berbayar tersebut merupakan kebijakan yang cacat dalam cara berpikir Pemerintah Halmahera Selatan. Pasalnya, pemerintah dinilai menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Padahal, dalam Peraturan Dinas Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, rumah sakit menegaskan prinsip keterjangkauan, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan dalam pengaturan tarif layanan kesehatan.

“Dinas berusaha menerapkan prinsip keterjangkauan keadilan di dalam rumah sakit, tetapi masyarakat dipalak oleh pemerintah daerah sebelum memasuki rumah sakit umum,” kecam Koordinator aksi, Wahyudi.

Lima Tuntutan SAMURAI Maluku Utara Distrik UnsanĀ 

Atas dasar itu, Samurai Maluku Utara Distrik Unsan menyampaikan lima poin tuntutan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan:

  1. Stop realisasi parkir berbayar di RSUD Labuha.
  2. Evaluasi Direktur RSUD Labuha.
  3. Penambahan armada pengangkut sampah di RSUD.
  4. Tingkatkan fasilitas pelayanan RSUD.
  5. Penyediaan tempat sampah B3 yang lebih banyak di RSUD. (tim/red)
Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter