MALUT, Giandra News — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengedepankan komunikasi persuasif dan pendekatan humanis pasca operasi penangkapan lima warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (24/09/2026).

Penangkapan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah situasi sosial masyarakat yang masih menyimpan trauma atas rangkaian konflik Banemo – Sibenpopo sejak 2 April 2026 lalu.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian. Namun, penegakan hukum dalam situasi pascakonflik tidak bisa hanya berorientasi pada tindakan hukum semata.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Tetapi dalam situasi seperti sekarang, penegakan hukum harus dibarengi komunikasi yang persuasif. Jangan sampai masyarakat Banemo kembali merasa takut, trauma, atau menganggap kehadiran aparat sebagai ancaman baru setelah mereka sebelumnya mengalami konflik,” ujar Arjun.

5 Warga Diamankan, 3 Masih DPO Kasus Tewasnya Silas Jiko

Pada Kamis, 24 September 2026, Polda Maluku Utara melakukan operasi penegakan hukum dan mengamankan lima warga Banemo. Polda menyebut ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya warga Sibenpopo, Silas Jiko. Lima orang telah diamankan, tiga lainnya masih dalam pencarian.

Kelima warga yang diamankan masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas rangkaian konflik April 2026.

Proses penangkapan tersebut sempat memicu aksi protes warga Banemo. Warga menghadang personel Brimob yang melakukan pengamanan dan evakuasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya massa membubarkan diri dan kondisi dinyatakan kembali kondusif.

Jangan Campuradukkan Perkara Ali Daud dan Silas Jiko

GMNI Malut menilai peristiwa 24 September harus dilihat sebagai bagian dari rangkaian konflik yang belum pulih sepenuhnya secara sosial.

Arjun menjelaskan, publik perlu melihat kembali awal konflik yang bermula pada 2 April 2026, ketika Ali Daud, warga Banemo, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Kematian Ali memicu ketegangan dan berkembang menjadi konflik antara Banemo dan Sibenpopo yang diwarnai penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah, dan kerusakan fasilitas. Dua korban jiwa tercatat dalam rangkaian itu, yakni Ali Daud dan Silas Jiko.

Pada 7 April 2026, kedua desa sebenarnya telah melakukan perdamaian dengan melibatkan Pemda, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat. Namun proses hukum tetap berjalan.

Menurut Arjun, penting bagi aparat menjelaskan secara terang bahwa terdapat dua perkara berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Dalam konferensi pers 24 September, Polda menyebut penyidikan kematian Ali Daud merupakan perkara berbeda dan masih berjalan untuk menyelidiki dugaan bahwa Ali dibunuh oleh warga Sibenpopo. Sementara lima warga Banemo yang ditangkap berkaitan dengan perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Silas Jiko.

“Ini yang harus dijelaskan secara baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat mencampuradukkan perkara Ali Daud dengan perkara Silas Jiko. Kalau secara hukum kedua perkara tersebut berbeda, maka publik juga harus diberikan penjelasan yang terang mengenai masing-masing perkara dan dasar penanganannya,” tegas Arjun.

Minta Kapolda Turun Bangun Komunikasi Langsung

Arjun meminta Kapolda Malut tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Ia mendorong Kapolda bersama jajaran membangun komunikasi langsung dengan masyarakat Banemo dan Sibenpopo melalui tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah desa, dan keluarga korban.

“Kami berharap Kapolda tidak hanya mengedepankan pendekatan keamanan, tetapi juga turun membangun komunikasi. Masyarakat perlu didengar dan diberikan penjelasan. Dengan komunikasi yang baik, potensi salah paham bisa ditekan,” katanya.

Ia juga menekankan, proses hukum terhadap individu tidak berarti seluruh masyarakat atau desa menjadi pihak yang berhadapan dengan negara.

“Yang diproses adalah perbuatan dan orang yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat. Jangan sampai masyarakat secara keseluruhan merasa menjadi pihak yang sedang berhadapan dengan aparat,” ujar Arjun.

GMNI Malut menegaskan, hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti dengan tetap menghormati hak-hak hukum setiap orang. Namun bersamaan dengan itu, pendekatan pemulihan pascakonflik juga harus dijalankan.

“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Hukum harus berjalan. Tetapi hukum dan pemulihan masyarakat harus berjalan bersamaan. Jangan sampai setelah konflik selesai, masyarakat masih hidup dalam rasa takut dan trauma,” pungkasnya.

“Jangan sampai peristiwa hari ini menjadi konflik baru. Kita sudah punya pengalaman dari kejadian 2 April. Kita tahu bagaimana satu peristiwa dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar ketika tidak segera ditangani dengan komunikasi yang baik.”

Editor: Redaksi

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter