HALBAR, Giandra News — Proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp8,03 miliar yang didanai APBN Pusat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek strategis nasional yang dikerjakan CV El Barra Perkasa ini diduga menggunakan material batu dan pasir dari aktivitas tambang Galian C ilegal di Sungai Maliyora.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya indikasi penggunaan material tanpa dilengkapi dokumen resmi, berupa manifes Galian C, dan bukti setoran pajak daerah.

Meski kontraktor pelaksana tidak melakukan pengerukan secara langsung di lapangan, langkah yang meloloskan material tanpa izin resmi diduga sebagai upaya memangkas biaya produksi.

Dinilai Rugikan PAD dan Masuk Kategori Penadahan

Sorotan keras datang dari tokoh pemuda Halmahera Barat, Kapten Fai. Ia menilai, membeli maupun menggunakan material dari sumber yang diduga ilegal sama saja dengan menjadi penadah hasil tambang.

“Jangan pikir kalau tidak mengeruk langsung lalu tangan kontraktor bersih! CV El Barra Perkasa ini mendanai proyek negara pakai material dari Galian C yang diduga kuat ilegal di Sungai Maliyora. Ini namanya penadahan! Anggaran mereka miliaran dari APBN, uangnya ada untuk beli material resmi yang taat pajak, kenapa malah menyuplai dari tambang liar?” tegas Kapten Fai kepada Giandra News, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Barat karena hilangnya potensi pajak Galian C, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Maliyora akibat pengerukan liar.

Desakan Audit dan Blacklist Kontraktor

Melihat seriusnya dugaan pelanggaran tersebut, Kapten Fai mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Perumahan Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami minta Kementerian PUPR segera turun tangan. Jangan tunggu proyek selesai. Lakukan audit investigatif, putus kontrak kerja mereka sekarang juga, dan masukkan CV El Barra Perkasa ke dalam daftar hitam (blacklist) korporasi. Mereka telah mencoreng program strategis nasional dengan material yang diduga ilegal,” desaknya.

Secara regulasi, dalam pengadaan proyek fisik pemerintah, pemanfaatan material wajib melampirkan surat jalan dan bukti bayar pajak Galian C dari lokasi tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Merujuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana yang sama dengan pelaku penambangan.

Hingga berita ini ditayangkan, direksi CV El Barra Perkasa belum berhasil dikonfirmasi. Giandra News masih berupaya menghubungi pihak kontraktor dan dinas terkait serta membuka ruang hak jawab. (tim/red)

Supriyadin Haruna
Editor
Giandra News
Reporter