Perkembangan kapitalisme global yang ditandai oleh ekspansi industri ekstraktif skala besar, telah mengubah lanskap ekonomi dan sosial secara fundamental.

Dengan realitas itu, wilayah-wilayah kaya sumber daya alam tidak lagi sekadar menjadi ruang hidup masyarakat lokal, tetapi juga dipaksa menjadi mesin penyedia komoditas murah bagi akumulasi modal global.

Dari konteks ini, muncul wacana dan kenyataan yang makin menguat: ruang hidup dan hak-hak masyarakat—khususnya perempuan—yang dianggap menghambat investasi dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Pertanyaannya, di mana posisi perempuan kelas pekerja dalam arus besar eksploitasi ini?

Ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan monokultur skala masif, dan hilirisasi energi didorong oleh logika akumulasi kapital yang rakus ruang.

Perampasan Ruang Hidup dan Beban Ganda Perempuan 

Sebagaimana ditegaskan oleh Karl Marx dalam analisisnya mengenai akumulasi primitif, kapitalisme tidak lahir secara alamiah melainkan melalui perampasan berdarah dan pemisahan produsen dari alat-alat produksinya—sebuah proses yang terus berulang dalam bentuk perampasan ruang hidup modern.

Transformasi ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membongkar struktur sosial tradisional dan memperparah ketimpangan berbasis kelas serta gender.

Pada konteks Indonesia, dorongan pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi dan eksploitasi sumber daya alam menuntut penguasaan tanah secara masif. Tanah, hutan, dan wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi basis reproduksi sosial dan ekonomi komunitas direbut melalui mekanisme legal maupun ekstra-legal.

Dalam kerangka ekonomi politik, proses ini menempatkan perempuan dalam posisi yang paling rentan. Ketika tanah dirampas, beban reproduksi sosial yang dipikul perempuan berlipat ganda, karena mereka harus mencari cara bertahan hidup di tengah hancurnya sumber-sumber air, pangan, dan ekonomi subsisten.

Bahkan, perempuan sering kali diabaikan sebagai subjek ekonomi yang sah, sementara tenaga kerja murah mereka di sektor informal atau di lingkar tambang dihisap tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Maria Mies dalam studinya mengenai patriarki dan akumulasi kapital global menunjukkan bahwa penindasan terhadap perempuan dan penaklukan alam adalah dua sisi dari mata uang yang sama; kapitalisme mendefinisikan kerja perawatan dan kapasitas reproduktif perempuan sebagai “sumber daya alam kedua” yang dapat dieksploitasi secara cuma-cuma demi menekan biaya upah tenaga kerja formal.

Dengan begitu, industri ekstraktif memperdalam penindasan berlapis: eksploitasi alam berjalan seiring dengan super-eksploitasi tenaga kerja perempuan. Di sinilah muncul tekanan struktural terhadap perempuan yang dipandang sebelah mata dalam kalkulasi ekonomi makro.

Kapitalisme ekstraktif bekerja dengan logika efisiensi, ekstraksi surplus, dan profit maksimal. Pada kerangka ini, ruang hidup, kerja-kerja perawatan (care work), dan kearifan lokal perempuan dipandang tidak bernilai ekonomis karena tidak menghasilkan komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar bebas.

Ketika suatu komunitas menolak penggusuran tanah adat atau wilayah kelola mereka demi mempertahankan kehidupan, perjuangan mereka kerap direduksi sebagai hambatan investasi dan pembangunan nasional.

Fenomena ini diperkuat oleh fakta bahwa perempuan di wilayah lingkar tambang dan perkebunan menanggung beban terberat dari pencemaran lingkungan, hilangnya akses air bersih, hingga kekerasan struktural.

Bahkan, terdapat indikasi bahwa kehadiran industri ekstraktif melanggengkan kekerasan berbasis gender dan marginalisasi ekonomi yang sistematis. Di era percepatan transisi energi dan industri hijau global, tuntutan terhadap pasokan mineral kritis justru semakin menggenjot gelombang baru perampasan tanah. Hal ini memperkuat argumen bahwa orientasi pembangunan saat ini sangat bias modal dan mengabaikan keadilan distributif.

Dalam pandangan Vladimir Lenin mengenai imperialisme sebagai fase tertinggi kapitalisme, ekspansi modal melampaui batas-batas nasional demi memburu sumber bahan mentah murah dan pasar baru, yang pada gilirannya menajamkan watak oligarkis negara dan memperluas penindasan terhadap kelas pekerja di negara-negara pinggiran.

Akibatnya, muncul kebijakan atau wacana penggusuran ruang hidup dan kriminalisasi terhadap warga, termasuk perempuan yang berjuang mempertahankan tanahnya. Dalam situasi ini, suara perempuan kerap disingkirkan dari meja perundingan kebijakan.

Kebijakan-kebijakan investasi dianggap netral gender, padahal dalam praktiknya ia memperkuat subordinasi perempuan dalam relasi kuasa produksi dan reproduksi.

Pandangan yang menempatkan perempuan sekadar sebagai “korban pasif” atau “kelompok rentan” sesungguhnya terlalu sempit dan mengabaikan agensi mereka. Perempuan kelas pekerja dan petani justru berada di garis depan perlawanan terhadap perampasan ruang hidup.

Analisis berperspektif kelas memperlihatkan bahwa kerusakan ekologis dan kemiskinan struktural bukanlah kecelakaan sejarah, melainkan hasil dari sistem produksi kapitalis yang menempatkan alam dan tenaga kerja perempuan sebagai tumbal akumulasi. Dengan kata lain, perlawanan perempuan justru semakin krusial di tengah gelombang eksploitasi yang masif.

Perlawanan Perempuan dan Urgensi Emansipasi Sosial

Di sinilah letak kontradiksi besar kapitalisme. Industri ekstraktif sangat bergantung pada kerja-kerja reproduksi sosial yang mayoritas ditanggung oleh perempuan—seperti merawat keluarga, mengelola pangan, dan menjaga kesehatan komunitas—agar tenaga kerja murah tetap tersedia bagi pasar.

Namun, dalam praktiknya, kerja-kerja perawatan ini tidak dihitung dalam Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product) dan disingkirkan dari distribusi kesejahteraan.

Padahal, tanpa kerja reproduksi sosial tersebut, sistem produksi kapitalis tidak akan pernah bisa berjalan.

Konsep keadilan sosial dan ekologis menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian alam demi keuntungan segelintir oligarki. Ini berarti bahwa suara dan kepemimpinan perempuan dalam memperjuangkan kedaulatan pangan dan ruang hidup memiliki posisi yang strategis.

Rencana ekspansi industri ekstraktif yang mengabaikan hak-hak rakyat dapat dipahami sebagai upaya akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession). Tetapi, kebijakan ini berisiko melahirkan kehancuran sosial yang permanen jika hanya melayani kepentingan pemodal besar.

Pembangunan sejati tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan investasi, melainkan dari sejauh mana ia menjamin keadilan bagi kaum tertindas, termasuk kaum perempuan. Negara bukan sekadar komite pengelola urusan borjuasi, tetapi seharusnya menjadi pelindung bagi keselamatan rakyatnya.

Bila kebijakan ekonomi terus-menerus melegitimasi perampasan ruang hidup, maka kelompok-kelompok marjinal, terutama perempuan pekerja dan petani, akan terus menjadi korban utama.

Padahal, justru dari ketahanan dan perjuangan merekalah alternatif tata kelola sosial yang lebih adil dan berkelanjutan lahir.

Lebih jauh, marginalisasi perempuan dalam struktur industri ekstraktif mempersempit ruang demokrasi dan memperparah ketimpangan kelas. Banyak gagasan tentang keadilan ekologis justru berakar dari pengalaman kolektif perempuan dalam merawat alam dan komunitas.

Alih-alih membungkam atau meminggirkan perlawanan mereka, pendekatan yang harus diambil adalah membongkar struktur ketimpangan kekuasaan yang ada. Kebijakan pembangunan perlu bergeser dari yang berpusat pada keuntungan korporasi (profit-centered) menuju pembangunan yang berpusat pada keselamatan manusia dan kelestarian bumi.

Masa depan masyarakat bukanlah tentang terus mengeruk isi bumi demi pertumbuhan tanpa batas, tetapi tentang bagaimana mendistribusikan sumber daya secara adil dan demokratis.

Kekuatan modal memang menjadi faktor dominan yang membentuk arah kebijakan negara saat ini. Tetapi, menjadikan akumulasi profit sebagai satu-satunya ukuran kemajuan adalah jalan menuju kehancuran kolektif. Perempuan mungkin kerap dipinggirkan dalam struktur kekuasaan formal, tetapi mereka memainkan peran kunci dalam menjaga denyut kehidupan dan menentang ketidakadilan.

Rencana ekspansi industri ekstraktif perlu dikaji dan dilawan secara kritis melalui konsolidasi gerakan sosial lintas sektor. Bila tidak, kita berisiko menciptakan masyarakat yang kaya secara statistik ekonomi bagi segelintir orang, tetapi hancur secara ekologis dan porak-poranda secara sosial.

Pada akhirnya, sejarah perubahan sosial tidak hanya ditentukan oleh mereka yang memegang modal dan teknologi, tetapi juga oleh mereka yang berani melawan penindasan dan merebut kembali ruang hidupnya. Dan di situlah emansipasi perempuan menemukan urgensinya yang paling revolusioner.

Oleh: Jusri S. Jufri (Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Khairun Ternate)

Supriyadin Haruna
Editor
Giandra News
Reporter