Artikel ini ditulis berdasarkan pemahaman penulis selama mengikuti Mata Kuliah Kontrak dan Hukum Konstruksi yang diampu oleh Bapak Albani Mustafa, S.T., M.T., Ph.D.

Ketika mendengar kata konstruksi, sebagian besar orang mungkin langsung membayangkan alat berat, pekerja di lapangan, beton, baja, atau proses pembangunan suatu infrastruktur. Pandangan tersebut tentu tidak salah karena aspek teknis memang menjadi bagian utama dalam dunia konstruksi. Namun semakin saya mempelajari bidang Teknik Sipil, saya mulai memahami bahwa keberhasilan suatu proyek tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis semata.

Di balik setiap bangunan, jalan, jembatan, bendungan, maupun infrastruktur lainnya terdapat kontrak dan aturan hukum yang mengatur hubungan antara seluruh pihak yang terlibat. Tanpa kontrak yang kuat, proyek megah sekalipun bisa runtuh bukan karena struktur, melainkan karena sengketa. Melalui pembelajaran mengenai kontrak dan hukum konstruksi, saya menyadari bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kepastian, keadilan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Regulasi Lengkap Indonesia vs Tantangan Implementasi di Lapangan

Indonesia pada dasarnya memiliki sistem hukum konstruksi yang sangat lengkap dan kuat secara hierarki. Fondasi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang kemudian diperbarui melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Regulasi tersebut mengatur secara detail seluruh siklus penyelenggaraan jasa konstruksi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian dan pemeliharaan proyek, termasuk pembagian tanggung jawab antara Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas.

Menurut pemahaman saya, keberadaan regulasi yang lengkap merupakan salah satu kekuatan yang dimiliki Indonesia. Setiap pihak memiliki pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, serta prosedur yang harus dipatuhi. Namun, data empiris menunjukkan adanya kesenjangan implementasi. Berdasarkan Laporan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sengketa konstruksi masih mendominasi 30% dari total sengketa bisnis yang masuk setiap tahun, dengan isu utama keterlambatan pembayaran dan klaim perubahan pekerjaan (variation order).

Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan suatu proyek tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan. Budaya “kontrak hanya formalitas” dan negosiasi ulang di tengah jalan masih sering terjadi, yang pada akhirnya merugikan rantai pasok terbawah, yaitu subkontraktor dan mandor.

Mengapa Sistem Australia Lebih Efektif? Kunci pada Security of Payment

Salah satu negara yang menurut saya menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran adalah Australia. Negara ini dikenal memiliki industri konstruksi yang maju dengan standar keselamatan kerja, kualitas bangunan, dan profesionalisme yang tinggi. Kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB Australia mencapai sekitar 7,2%, dengan sistem hukum Common Law yang memberikan ruang fleksibilitas namun tetap akuntabel.

Hal yang paling membedakan Australia adalah filosofi hukumnya yang pro-kelangsungan proyek, bukan sekadar pro-administrasi. Salah satu materi yang paling berkesan bagi saya adalah pembahasan mengenai sistem pembayaran proyek konstruksi di Australia. Dalam banyak proyek, pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan pekerjaan atau progress payment yang telah disepakati dalam kontrak.

Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setelah pekerjaan pondasi selesai, kemudian dilanjutkan pada tahap struktur, tahap penutupan bangunan (lock-up stage), pekerjaan finishing, hingga penyelesaian akhir. Dengan sistem ini, kontraktor tidak harus menunggu proyek selesai sepenuhnya untuk menerima pembayaran.

Namun, kunci efektivitas sebenarnya bukan pada progress payment itu sendiri, melainkan pada jaring pengamannya: Mekanisme Security of Payment Act (SOPA). Mekanisme ini diterapkan di berbagai negara bagian seperti Building and Construction Industry Security of Payment Act 1999 (NSW) dan Act 20002.

Mekanisme ini pada dasarnya dirancang untuk membantu kontraktor dan subkontraktor memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan secara cepat. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, kontraktor dapat mengajukan klaim pembayaran, dan pemilik proyek wajib memberikan jadwal pembayaran dalam 10 hari kerja. Jika tidak sepakat, sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme Adjudication yang keputusannya wajib keluar dalam 10-15 hari kerja, jauh lebih cepat daripada proses arbitrase atau pengadilan di Indonesia yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Sebagai mahasiswa Teknik Sipil, saya melihat bahwa keberadaan sistem seperti ini dapat memberikan rasa aman yang luar biasa. Kelancaran arus kas atau cash flow sangat berpengaruh terhadap kelangsungan proyek karena berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja, material, peralatan, dan operasional di lapangan. SOPA secara efektif memutus mata rantai budaya “menahan uang subkontraktor” yang sering menjadi pemicu gagal bayar.

Pelajaran Berharga: Dari Kepastian Aturan Menuju Budaya Profesional

Dari perbandingan tersebut, saya melihat bahwa Indonesia memiliki regulasi yang kuat dan cukup lengkap, namun terdapat beberapa hal yang dapat dipelajari dari pengalaman Australia, khususnya dalam hal efektivitas pelaksanaan aturan, kepastian pembayaran, dan budaya profesionalisme.

Pertama, Indonesia perlu memperkuat mekanisme perlindungan pembayaran yang cepat. Saat ini, UU Jasa Konstruksi Pasal 88 memang telah mengatur hak atas pembayaran, namun belum memiliki mekanisme adjudikasi cepat seperti SOPA. Kita masih sangat bergantung pada musyawarah dan arbitrase yang lambat. Pembentukan Lembaga Adjudikasi Konstruksi yang independen dan berkeputusan cepat bisa menjadi solusi.

Kedua, adalah soal budaya kontrak. Di Australia, kontrak dipandang sebagai kitab suci proyek. Apa yang tertulis, itulah yang dijalankan. Di Indonesia, kontrak terkadang masih dipandang sebagai dokumen yang bisa dinegosiasi ulang secara informal. Hal ini berkaitan dengan tingkat kedisiplinan dan profesionalisme. Menurut saya, salah satu kekuatan utama yang terlihat pada sistem konstruksi Australia adalah bagaimana seluruh pihak berupaya menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Indonesia tentu memiliki kondisi, tantangan, dan karakteristik yang berbeda sehingga tidak semua sistem dapat diterapkan secara langsung. Akan tetapi, pengalaman Australia menunjukkan bahwa regulasi yang efektif harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelangsungan usaha para pelakunya, terutama pelaku UMKM konstruksi di daerah.

Pada akhirnya, melalui pemahaman yang saya peroleh mengenai kontrak dan hukum konstruksi, saya semakin menyadari bahwa dunia konstruksi tidak hanya berbicara mengenai kemampuan membangun suatu infrastruktur. Di balik setiap proyek terdapat kontrak, tanggung jawab, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berperan menjaga agar proyek dapat berjalan dengan baik.

Pelajaran paling berharga dari perbandingan antara Indonesia dan Australia bukanlah mengenai negara mana yang lebih baik, melainkan bagaimana setiap negara memiliki cara masing-masing dalam mengelola sektor konstruksi. Indonesia sudah unggul dalam kelengkapan regulasi. Kini saatnya kita bergerak menuju efektivitas regulasi, dengan memastikan setiap rupiah pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan, dapat kembali tepat waktu kepada mereka yang berhak, demi mewujudkan industri konstruksi yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan di masa depan.

Oleh: Junita Abdullah (Mahasiswa Pascasarjana Teknik Sipil University Islam Indonesian)

Editor: Redaksi

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter