HALTENG, Giandra News — Kesimpulan Polda Maluku Utara yang menyebut pelaku pembunuhan Almarhum Ali Daud (65) di hutan Desa Bobane Jaya, Patani Barat, sebagai kelompok nomaden menuai kritik keras.

Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil, menilai penyimpulan tersebut prematur, janggal secara hukum, dan berpotensi mengaburkan kebenaran materiil.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengumumkan, dari hasil penelusuran terpadu termasuk forensik, citra satelit BRIN, hingga intelijen antropologis, tidak ditemukan keterlibatan warga Desa Sibenpopo. Polisi menyimpulkan profil eksekutor mengarah pada kelompok nomaden yang hidup berpindah-pindah di pedalaman hutan.

Pernyataan itu langsung dibantah KNPI Halteng.

“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental,” tegas Hamdan Halil yang juga Pemerhati Hukum dan Kebijakan, Sabtu (26/09/2026).

Empat (4) Kejanggalan Versi KNPI Halteng:

1. Error In Persona – Penyidikan Tanpa Tersangka Jelas

Tujuan penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah menemukan tersangka secara spesifik by name by address. Menyimpulkan pelaku “kelompok nomaden” hanya berdasar jejak kaki dan bivak tanpa uji DNA komparatif dan tanpa penetapan tersangka resmi adalah kekeliruan pembuktian yang prematur.

2. Indikasi Pembunuhan Terencana

Hasil autopsi mencatat 19 luka benda tajam di tubuh korban. Ditambah hilangnya parang milik korban dan berserakannya hasil panen pala di TKP, mengindikasikan motif kejahatan terencana atau konflik tertentu. Mengaitkannya mutlak kepada kelompok nomaden adalah bentuk tunnel vision investigation.

3. Cacat Alat Bukti

Intelijen antropologis dan citra satelit BRIN menurut Pasal 184 KUHAP hanya berstatus petunjuk awal (circumstantial evidence), bukan alat bukti utama. Temuan fisik di hutan tidak otomatis memiliki korelasi kausalitas langsung dengan pembunuhan jika tidak diuji laboratorium forensik.

4. Prematur Bebaskan Pihak Tertentu

Menyimpulkan absolut tidak ada keterlibatan warga sekitar sebelum kasus terungkap terang benderang merusak objektivitas proses eliminasi terduga pelaku.

Barang Bukti Kunci Diduga Terlewat

Hamdan juga menyoroti barang bukti fisik di locus delicti yang tidak diamankan penyidik, padahal ditemukan warga saat evakuasi jenazah:

  • Ranjau tradisional dari bambu dibelah tajam ukuran 20 cm menancap di badan jalan.
  • Ranjau dari kayu semi-bambu (warga sebut “ulas”) ukuran 1 meter yang dibuat tajam di sekitar TKP.

“Ini bukti kunci. Sangat krusial untuk analisis forensik, termasuk sidik jari dan jejak pembuatan alat guna identifikasi pelaku. Sangat disayangkan jika tidak diamankan dan diuji sejak awal,” ungkapnya.

Soroti Gas Air Mata di Pemukiman Banemo

Tak hanya soal pembunuhan, KNPI juga menyoroti tindakan pengamanan penangkapan warga di Banemo pada Kamis (24/09/2026) dini hari yang diwarnai penembakan gas air mata hingga ke permukiman.

Menurut Hamdan, di kawasan tersebut terdapat kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, bayi dan balita yang sangat rentan terhadap paparan zat kimia.

“Penggunaan gas air mata di pemukiman padat dengan lansia, bayi dan balita adalah bentuk excessive use of force. Bertentangan dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Standar HAM,” ujarnya.

“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil nir-dosa.”

Atas hal itu, KNPI Halteng bersama elemen pemuda mendesak Divisi Propam Polri, Komnas HAM dan Kompolnas turun ke Halmahera Tengah untuk investigasi independen. Penyidik Polda Malut didesak menghentikan framing narasi abstrak dan kembali fokus pada scientific crime investigation.

Hingga berita ini diterbitkan, Giandra News masih berupaya mengkonfirmasi Polda Maluku Utara terkait kritik tersebut.

Editor: Redaksi

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter