PATANI BARAT, Giandra News — Ketegangan pecah di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (24/09/2026). Warga Desa Banemo terlibat bentrok dengan aparat Polda Maluku Utara, menyusul penangkapan 9 warga pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.

Informasi yang dihimpun Giandra News, penangkapan berkaitan dengan dugaan pembakaran rumah warga Desa Sibenpopo pada April 2026 lalu.

Bentrokan fisik terjadi sekitar pukul 09.00 WIT, setelah warga berkumpul dan mencoba menghadang kendaraan aparat yang membawa warga yang diamankan. Situasi memanas hingga aparat melepaskan tembakan peluru karet dan gas air mata. Beberapa warga dilaporkan luka dan dilarikan ke Puskesmas.

Warga menunjukkan selongsong peluru yang diduga peluru karet yang dilepaskan aparat kepolisian saat bentrokan dengan warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, (24/09/2026) (doc. Istimewa)

Penangkapan Jam 3 Subuh Picu Amarah Warga

Koordinator Solidaritas Warga Banemo Melawan, Aslan Sarifudin, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pemicu utama bentrok adalah cara penangkapan yang dilakukan saat warga sedang tertidur.

“Penangkapan terjadi jam 3 subuh saat warga sedang tidur, bahkan sampai mendobrak pintu. Warga bereaksi karena mempertanyakan tindakan itu. Ini yang memicu amarah sehingga terjadi bentrok,” ujar Aslan kepada Giandra News.

Aslan menyebutkan, polisi tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga, sehingga menimbulkan trauma psikologis.

“Polisi tidak boleh melakukan penangkapan tanpa pemberitahuan. Penangkapan jam 3 subuh itu menyalahi aturan,” kesalnya.

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan Aslan, total 9 warga diamankan dan kini ditahan di dua lokasi berbeda. Lima orang yakni Fahmi, Karim, Talib, Hj Sahrun, dan Aldi ditahan di Polda Maluku Utara. Sementara empat lainnya, Fadli, Akri, Ai, dan Anto, diamankan di Moreala. Ia menegaskan akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk aksi di Polres Halteng dan Polda Malut.

Sorotan Hukum: Prosedur Penangkapan dan Penggunaan Kekuatan

Secara hukum, penangkapan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Pasal 17 KUHAP menegaskan, penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) KUHAP mewajibkan petugas menunjukkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan alasan penangkapan. Pasal 18 ayat (3) juga mewajibkan tembusan surat diserahkan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

Soal waktu, KUHAP memang tidak melarang penangkapan dini hari, namun prinsip dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan menegaskan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap harkat martabat.

Penggunaan peluru karet dan gas air mata termasuk dalam tahapan kekuatan, yang hanya boleh digunakan apabila upaya persuasif tidak berhasil dan harus proporsional untuk mengurai massa, bukan untuk melukai. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dapat diuji melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP.

Pakar hukum pidana menilai, jika prosedur Pasal 18 KUHAP tidak dipenuhi, maka penangkapan berpotensi cacat formil dan dapat digugat.

Suasana saat warga Desa Banemo menghadang barikade aparat kepolisian yang dilengkapi tameng saat akan mengevakuasi 9 warga yang ditangkap pada dini hari, di Patani Barat, Halmahera Tengah, (24/09/2026) (doc. Istimewa)

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penangkapan 9 warga, status hukum mereka, serta dasar penggunaan peluru karet dan gas air mata.

Giandra News masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian untuk keberimbangan pemberitaan. (tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter