TERNATE, Giandra News — Manajemen Jasmine Home Spa akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan viral empat hari lalu di sejumlah media online, terkait somasi dan tuntutan dari 5 mantan karyawan yang diwakilkan Koalisi Pembantu Buruh (KPB).
Pihak manajemen menegaskan, narasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta dan hanya berasal dari satu perspektif tanpa konfirmasi berimbang.
“Kami memberikan klarifikasi bahwa isi berita tentang perselisihan kami dengan mantan karyawan yang sudah kami berhentikan, tidak sesuai fakta sebenarnya. Semua poin yang dimuat benar-benar hanya dari perspektif karyawan yang diwakilkan kuasa hukum, yang mana itu keterangan yang tidak benar dan terindikasi ditambahkan,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Somasi Dinilai Keliru, Seharusnya Bipartit
Manajemen juga menyayangkan langkah somasi yang dilayangkan kuasa hukum 5 mantan karyawan tersebut.
Penanggung Jawab Manajemen Jasmine Home Spa, Risman Hi Salehun, menilai langkah somasi dan publikasi berita tersebut tidak tepat secara prosedur hubungan industrial.
“Saya menganggap langkah somasi yang dilayangkan beserta pemberitaan oleh kuasa hukum dari 5 orang mantan karyawan kami adalah tindakan yang tidak tepat. Karena ini persoalan Perselisihan Hubungan Industrial, seharusnya langkah awal yang mereka ambil adalah proses bipartit. Agar kuasa hukum tidak asal dan hanya menerima keterangan dari kliennya saja secara mentah tanpa mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” tegas Risman.
Ia menambahkan, sebagai pihak yang menamakan diri Koalisi Pembantu Buruh, seharusnya mengedepankan asas Search For The Truth untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti, bukan hanya klaim sepihak.
Bantah Soal Upah di Bawah Standar, Ada Dua Opsi Penggajian
Terkait tudingan upah tidak layak, manajemen membantah dan menjelaskan skema penggajian yang diterapkan sesuai regulasi usaha mikro.
Manajemen menyebut, upah terendah untuk calon karyawan dalam masa training adalah Rp1.500.000 plus makan selama jam training. Setelah diterima bekerja, karyawan ditawarkan dua opsi:
- Sistem komisi 30% dari pencapaian penanganan klien. Semakin banyak menangani klien, semakin besar komisi.
- Gaji pokok Rp2.500.000 sesuai ketetapan 75% dari UMK, plus reward jika mencapai target.
“Usaha kami adalah usaha mikro di bidang jasa, yang pendapatannya setiap hari tidak menentu. Kedua opsi tersebut adalah tawaran agar pekerja dan pemberi kerja mencapai kesepakatan bersama tanpa ada yang dirugikan,” jelas Risman.
Hal ini, menurutnya, bersandar pada PP 36 Tahun 2021 Pasal 36 ayat 2, bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, dan tidak harus mengikuti standar UMK. Selain itu, karyawan juga difasilitasi tempat tinggal dan stok bahan makanan bulanan.
Tegaskan Jam Operasional Bukan Jam Kerja Efektif dan Awal Mula Perselisihan
Menanggapi isu jam kerja 10-12 jam tanpa lembur, manajemen menegaskan bahwa 12 jam adalah waktu operasional outlet, yakni buka pukul 10.00 WIT hingga 22.00 WIT, bukan waktu produktif.
“Faktanya, setiap therapist paling banyak menangani 2-3 klien selama jam operasional, 1 klien 1-2 jam. Lebih banyak jam breaknya, duduk dan tidur di mess karyawan jika tidak ada klien. Karena mess satu bangunan dengan outlet,” pungkas Risman.
Pihaknya berpegang pada asas No Work No Pay sesuai Pasal 40 ayat 1 PP 36 Tahun 2021 dan Pasal 93 Ayat 1 UU No.13 Tahun 2003, sehingga tidak ada kewajiban upah lembur.
Adapun duduk persoalan pemutusan hubungan kerja bermula dari aksi mogok kerja dan provokasi yang dilakukan 5 karyawan tersebut, dengan alasan keterlambatan gaji.
“Mereka mogok dan provokasi karyawan lain, akibatnya 2 karyawan yang mereka intimidasi terancam kehilangan pekerjaan. Alasan mogok karena keterlambatan gaji yang selisihnya hanya 6 jam,” ungkap Risman.
Ia menjelaskan, gaji biasanya diproses tanggal 2 setiap bulan. Saat itu terjadi kesalahan sistem bank sehingga gaji baru masuk tanggal 3 pagi. Namun rencana mogok sudah mereka lakukan sejak tanggal 2 malam, dan tetap dilanjutkan pada tanggal 3 meski gaji sudah masuk. Semua bukti chat ada di grup WhatsApp.
Manajemen menilai aksi tersebut merugikan usaha dan tidak prosedural, sebagaimana diatur Pasal 137 dan Pasal 140 UU No.13 Tahun 2003.
Terkait tuntutan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kompensasi yang dimuat di POSTTIMUR.COM dan MALUTUPDATE.COM, manajemen menyatakan belum wajib didaftarkan karena masa kerja yang masih baru dan tidak sesuai dengan masa kerja yang dijalani.
Hingga klarifikasi ini diterbitkan, manajemen Jasmine Home Spa berharap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (tim/red)




Tinggalkan Balasan