TERNATE, Giandra News — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di Kabupaten Pulau Morotai. Peristiwa tersebut terjadi saat aksi yang digelar SAMURAI Distrik Unipas pada Senin, 28 September 2026.

Koordinator Presidium SAMURAI Maluku Utara, Muamar Talib, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 Ayat dan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Menurut Muamar, intimidasi dan kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

“Tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Institusi yang dibiayai uang rakyat seharusnya melindungi rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya, bukan melakukan kekerasan,” tegas Muamar Talib dalam rilis resminya.

Enam Anggota Terluka, SAMURAI Tolak Penyelesaian Kekeluargaan

SAMURAI mencatat enam anggotanya menjadi korban pemukulan, yakni Aldi, Enggi, Dete, Arfan, Ikal, dan Abay. Para korban mengalami luka pada bagian alis kanan, bibir, pipi kanan, serta lebam di dahi.

Amar menyebut, pihaknya secara organisatoris menolak segala bentuk mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Sikap tersebut diambil karena peristiwa serupa pernah terjadi pada 24 September 2025 dengan korban Didi dan Fandi yang juga merupakan anggota SAMURAI, namun penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

“Jika hal ini terus dibiarkan dengan pola penyelesaian kekeluargaan, maka pemukulan, penganiayaan, dan intimidasi akan menjadi lagu wajib aparat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan massa aksi yang menyuarakan kepentingan masyarakat akar rumput.

Desak Polda Malut Evaluasi dan Copot Kapolres

Atas kejadian tersebut, SAMURAI Maluku Utara secara tegas menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Maluku Utara:

  1. Polda Maluku Utara segera mencopot Kapolres Pulau Morotai
  2. Memecat oknum polisi yang melakukan tindakan premanisme di Polres Morotai
  3. Menangkap dan mengadili pelaku kekerasan terhadap anggota SAMURAI Maluku Utara
  4. Polda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kapolres Morotai

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pulau Morotai dan Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. (tim/red)

Giandra News
Editor
Giandra News
Reporter